Breaking News

Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik Jadi Rp 57.250, Subsidi Peserta Mandiri Dipangkas

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Antara)

D'On, Jakarta
- Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mulai terkuak setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 pada Jumat (15/8/2025).

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah mengalokasikan Rp 244 triliun untuk sektor kesehatan tahun depan. Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun akan digunakan untuk menanggung iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 96,8 juta jiwa.

“Totalnya sangat besar. Ada 96,8 juta jiwa peserta PBI yang dibayar penuh oleh APBN, ditambah 49,6 juta jiwa peserta mandiri yang sebagian iurannya juga disubsidi, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan akses layanan BPJS,” ungkap Sri Mulyani.

Iuran PBI Naik Signifikan

Dari besaran anggaran yang dipaparkan, dapat dihitung bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI akan naik dari Rp 42.000 menjadi Rp 57.250 per bulan per orang. Kenaikan ini terbilang signifikan, yakni hampir 36% lebih tinggi dibanding iuran saat ini.

Meski naik, angka tersebut ternyata masih di bawah rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang sebelumnya mengusulkan iuran PBI sebesar Rp 70.000 per orang per bulan agar BPJS Kesehatan bisa terhindar dari ancaman defisit.

Subsidi Peserta Mandiri Malah Turun

Selain untuk peserta PBI, pemerintah juga menyiapkan Rp 2,5 triliun untuk subsidi iuran peserta mandiri, yang jumlahnya mencapai 49,6 juta jiwa.

Namun, alih-alih meningkat, subsidi per peserta justru turun, dari sebelumnya Rp 7.000 menjadi Rp 4.200 per bulan.
Artinya, untuk kelas III mandiri, yang iurannya sama dengan iuran PBI yakni Rp 57.250, peserta nantinya harus menanggung Rp 53.050 per bulan setelah dipotong subsidi. Saat ini, peserta mandiri kelas III masih membayar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi Rp 7.000).

Dengan kata lain, kelompok peserta mandiri kelas III akan merasakan kenaikan beban iuran yang cukup signifikan mulai tahun depan.

Bagaimana dengan Peserta PPU?

Untuk peserta penerima upah (PPU), baik dari kalangan pekerja formal maupun pegawai negeri, pemerintah belum mengumumkan apakah akan ada penyesuaian iuran pada tahun 2026.
Saat ini, ketentuan iuran yang berlaku adalah:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000 → peserta bayar Rp 35.000)

Kekhawatiran Ancaman Defisit

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kenaikan iuran PBI menjadi Rp 57.250 memang sejalan dengan temuan pihaknya. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut belum cukup untuk menutup risiko defisit.

“Dengan potensi terjadinya defisit, maka JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan kembali mengulang persoalan di 2014–2019 yang memang terjadi defisit total,” ujar Timboel.

Menurutnya, keputusan pemerintah yang tidak mengikuti rekomendasi DJSN justru membuat BPJS Kesehatan berpotensi menghadapi krisis keuangan di masa depan.

Kebijakan Subsidi yang Kontraproduktif

Lebih jauh, Timboel menyoroti pemangkasan subsidi peserta mandiri yang justru berpotensi mempersempit akses masyarakat miskin ke layanan kesehatan.

“Turunnya subsidi dari Rp 7.000 menjadi Rp 4.200 per orang per bulan bisa menjauhkan kelompok miskin dari akses JKN. Padahal tujuan utama APBN 2026 adalah memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai langkah pemerintah ini berlawanan dengan spirit perlindungan sosial. Alih-alih memperluas akses, kebijakan tersebut bisa membuat lebih banyak masyarakat rentan kesulitan membayar iuran dan akhirnya terancam kehilangan perlindungan kesehatan.

Dilema Kenaikan Iuran

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 menimbulkan dilema besar:

  • Di satu sisi, kenaikan iuran memang diperlukan agar BPJS Kesehatan tidak terus-terusan defisit.
  • Namun di sisi lain, penurunan subsidi peserta mandiri berpotensi menambah beban masyarakat kelas menengah ke bawah.

Pertanyaannya kini, apakah pemerintah akan berani menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan kemampuan bayar masyarakat? Ataukah JKN justru kembali menghadapi risiko defisit sambil membebani rakyat kecil?

Mulai tahun 2026, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI naik menjadi Rp 57.250, sementara subsidi peserta mandiri turun, membuat iuran kelas III mandiri naik menjadi Rp 53.050. Namun, kenaikan ini masih dinilai tidak cukup oleh pengawas independen untuk mencegah defisit, dan justru dianggap kontraproduktif terhadap tujuan perluasan akses kesehatan bagi masyarakat miskin.

(Mond)

#BPJSKesehatan #Nasional