Satpol PP Padang Tertibkan Belasan Lapak PKL di Jalan Sutan Syahrir: “Fasum Bukan Tempat Dagang”
Pol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Kawasan Jalan Sutan Syahrir (Dok: Pol PP)
D'On, Padang – Suasana siang di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, mendadak riuh pada Senin (11/8/2025). Belasan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, lengkap dengan seragam cokelat khas dan mobil dalmas, bergerak menyusuri sisi jalan. Tujuan mereka jelas: menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, memimpin langsung operasi tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan langkah mendadak, melainkan hasil dari proses panjang yang didahului peringatan berulang.
“Para pedagang ini berjualan di atas fasilitas umum dan trotoar jalan. Itu jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Chandra.
Menurut Chandra, lokasi yang ditempati para PKL adalah jalur pejalan kaki dan area yang seharusnya steril dari aktivitas niaga. Keberadaan lapak di tempat tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga yang melintas.
Peringatan Sudah Diberikan, Tapi Tak Diindahkan
Chandra mengungkapkan, sebelum operasi ini digelar, Satpol PP bersama pihak Kecamatan Padang Selatan dan kelurahan setempat telah melakukan berbagai pendekatan. Mulai dari imbauan persuasif hingga teguran resmi baik secara lisan maupun tertulis.
Namun, langkah-langkah preventif itu tak membuahkan hasil. Aktivitas jual beli tetap berlangsung, bahkan lapak-lapak semakin permanen dengan kursi, meja, payung besar, tabung gas untuk memasak, hingga reklame promosi.
“Karena tidak juga diindahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas. Belasan lapak kita amankan bersama perlengkapannya ke atas mobil dalmas,” tegasnya.
Barang Bukti Diamankan, Menunggu Proses Hukum
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengangkut berbagai perlengkapan dagang sebagai barang bukti, mulai dari payung besar, kursi, meja, tabung gas, hingga papan reklame. Seluruhnya dibawa ke markas Satpol PP untuk selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS, apakah lapak-lapak ini akan disidangkan melalui tipiring (tindak pidana ringan) atau tidak,” tambah Chandra.
Imbauan untuk PKL: Jaga Kota, Patuhi Aturan
Di akhir keterangannya, Chandra kembali mengingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial (fasos) demi kepentingan pribadi.
“Mari bersama-sama kita menjaga Kota Padang agar tetap tertib dan rapi. Berjualanlah di tempat yang sesuai aturan. Kita kembalikan fungsi fasos dan fasum sebagaimana mestinya,” imbaunya.
Penertiban di Jalan Sutan Syahrir ini menjadi pengingat bahwa aturan bukan hanya formalitas di atas kertas. Bagi pemerintah kota, menjaga fungsi fasilitas umum adalah bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang nyaman, aman, dan layak untuk semua warga bukan hanya untuk sebagian pihak.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKL