Satgas Anti Ilegal Mining Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pauh Duo: Genset dan Blower Disita, Lubang Penggalian Ditutup
Polres Solok Selatan Gencar Razia Tamban Ilegal (Dok: Ist)
D'On, Solok Selatan — Aroma tanah basah bercampur udara lembap pagi itu menjadi saksi operasi senyap yang dilakukan Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan. Laporan masyarakat tentang aktivitas tambang emas ilegal dengan metode melubang di Kecamatan Pauh Duo memicu gerakan cepat kepolisian. Hanya dalam hitungan jam, tim yang dipimpin Kanit Tipiter Polres Solok Selatan, Ipda Hengki Saputra, bergerak menuju lokasi.
Targetnya: Jorong Lesung Batu, Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo, sebuah kawasan perbukitan yang belakangan kerap disebut-sebut menjadi surga tersembunyi bagi para penambang emas liar.
Penggerebekan di Tengah Hutan
Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, rombongan aparat berseragam menyusuri jalan setapak yang licin dan berbatu. Jarak menuju lokasi tidak mudah ditempuh. Sesekali mereka harus berhenti, memastikan langkah tak mengundang perhatian para pelaku.
Begitu tiba, pemandangan yang tersaji adalah empat lubang besar dengan kedalaman yang cukup berbahaya. Lubang-lubang itu diduga menjadi akses utama untuk mengekstrak emas dari perut bumi secara ilegal.
Di sekitar lokasi, aparat menemukan dua unit genset berdaya besar dan satu unit blower, alat vital yang digunakan untuk mengalirkan udara ke dalam lubang galian. Tak hanya itu, sebuah camp atau pondok peristirahatan para pekerja pun berdiri kokoh, lengkap dengan peralatan sederhana untuk memasak dan beristirahat.
Tanpa membuang waktu, seluruh barang bukti diamankan, sementara camp dihancurkan agar tak dapat digunakan kembali.
Pernyataan Tegas Kapolres
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.
“Patroli ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat. Kami temukan empat lubang penggalian yang sangat berbahaya dan merusak lingkungan. Semua peralatan yang kami sita adalah bukti bahwa aktivitas ini sudah terorganisir. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, tambang emas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu bencana longsor, pencemaran air, dan mengancam nyawa para pekerja yang sering kali bekerja tanpa alat keselamatan memadai.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Kapolres merinci sejumlah regulasi yang dapat menjerat para pelaku:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida
- UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Larangan Bahan Kimia sebagai Alat Kejahatan
Ancaman pidananya tidak main-main: hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Tambang emas ilegal dengan metode melubang tidak hanya merusak alam, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang panjang. Lubang-lubang galian sering kali ditinggalkan begitu saja, menjadi perangkap maut bagi manusia maupun hewan. Air sungai di sekitar lokasi pun rawan tercemar bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang kerap digunakan dalam proses pemisahan emas.
Selain itu, keberadaan tambang liar sering memicu konflik horizontal, perebutan lahan, hingga eksploitasi tenaga kerja tanpa perlindungan hukum.
Imbauan Kepada Warga
Polres Solok Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi tambang emas ilegal. Setiap informasi atau dugaan aktivitas semacam ini diharapkan segera dilaporkan kepada aparat.
“Menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika kita diam, kerusakan alam yang terjadi hari ini akan diwariskan pada generasi mendatang,” tutup Kapolres.
(Mond)
#TambangIlegal #PolresSolokSelatan