Polres Payakumbuh Ungkap Peredaran Narkotika di Akabiluru: 35 Paket Shabu dan Ganja Diamankan
Polres Payakumbuh Ringkus Seorang Pengedar Sabu dan Ganja Kering (Dok: Humas Polres Payakumbuh)
D'On, Payakumbuh — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial MHY (34 tahun) berhasil diringkus di sebuah rumah yang terletak di Kenagarian Koto Tangah Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Penangkapan Berdasarkan Pengembangan Kasus Sebelumnya
Penangkapan terhadap MHY bukanlah hasil dari operasi acak. Ia dibekuk berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya, berinisial SY, yang lebih dulu diamankan oleh petugas di wilayah Kota Payakumbuh. Dalam pemeriksaan, SY mengaku bahwa narkotika yang dimilikinya didapatkan langsung dari MHY. Informasi itulah yang kemudian menjadi kunci bagi petugas untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap MHY.
“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka sebelumnya, kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan ke lokasi yang bersangkutan,” ujar AKP Hendra, Kasat Narkoba Polres Payakumbuh.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penggerebekan yang dilakukan di kediaman MHY, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas perdagangan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:
- 🔹 35 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, siap edar
- 🔹 1 paket berisi daun ganja kering
- 🔹 1 unit timbangan digital, diduga digunakan untuk menakar sabu
- 🔹 Puluhan plastik klip bening, biasanya dipakai untuk membungkus sabu
- 🔹 Uang tunai sebesar Rp884.000, diduga hasil dari penjualan narkoba
- 🔹 1 unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi
- 🔹 Serta beberapa perlengkapan lain yang biasa digunakan oleh pengedar
MHY sendiri tidak menyangkal keterlibatannya. Di hadapan petugas, ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut memang miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Jaringan yang Lebih Luas?
Kasus ini membuka dugaan bahwa MHY bukanlah pemain tunggal. Polres Payakumbuh kini tengah mendalami apakah ada jaringan yang lebih luas di balik aktivitas MHY, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan bandar-bandar besar lintas kabupaten.
“MHY bukan pengguna, dia pengedar. Jumlah barang bukti menunjukkan bahwa ini bukan konsumsi pribadi. Kami akan kembangkan kasus ini lebih jauh untuk mengungkap siapa pemasok di atasnya,” tambah AKP Hendra.
Proses Hukum Berlanjut
MHY kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh bersama dengan seluruh barang bukti. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun.
Komitmen Polres Payakumbuh: "Tidak Ada Tempat untuk Narkoba!"
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengapresiasi kerja keras tim Satres Narkoba yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan tepat sasaran.
“Kami tidak main-main. Narkoba adalah musuh bersama. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Tidak ada tempat untuk narkoba di wilayah kita,” tegas Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Hendra.
Ajakan untuk Masyarakat
Polres Payakumbuh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Dukungan berupa informasi, laporan warga, dan partisipasi aktif dalam program penyuluhan akan sangat membantu pihak kepolisian dalam menekan laju peredaran barang haram ini.
Jika Anda mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Polres Payakumbuh atau pos polisi terdekat. Anda bisa menjadi bagian dari perjuangan menyelamatkan generasi bangsa.
(Mond)
#Sabu #GanjaKering #PolresPayakumbuh