Mantan Walinagari Panti Ditahan Kejari Pasaman, Diduga Korupsi Dana Desa dan Dana Nagari 2022
Mantan Walinagari Panti Pasaman Ditangkap Kejari Pasaman Atas Dugaan Korupsi (Dok: Ist)
D'On, Pasaman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menahan mantan Walinagari Panti berinisial YA pada Senin (11/8/2025). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan YA dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dari pengelolaan Dana Desa dan Dana Nagari tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Pasaman melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung beberapa bulan. Penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan saksi-saksi, terdapat aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” ujarnya.
YA, yang pernah menjabat sebagai Walinagari Panti, langsung digiring ke rumah tahanan negara setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan ditahan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Dana Desa dan Dana Nagari yang dikelola pemerintah nagari seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program peningkatan ekonomi masyarakat. Namun, dalam kasus ini, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pihak Kejari menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus korupsi dana desa akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. “Kami mengingatkan para penyelenggara pemerintahan nagari agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat nagari di Sumatera Barat yang tersangkut perkara hukum akibat penyalahgunaan dana desa.
(Mond)
#Korupsi #KejariPasaman