Penerima Bansos Tak Layak Harus Diproses Hukum, Pengamat: “Jangan Hanya Dicoret, Penjarakan!”
Ilustrasi penerima bantuan sosial. (Antara)
D'On, Jakarta — Desakan keras agar pemerintah tidak lagi “main lembek” terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak berhak kini menggema. Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindak pidana yang harus dibawa ke meja hukum.
Trubus geram setelah mencuat temuan mengejutkan: ada penerima bansos dari kalangan profesi mapan—mulai dari dokter, dosen, hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—yang ternyata masih menikmati kucuran dana bantuan.
“Temuan ini membuat publik kaget dan miris. Ada profesi anomali, seperti dokter, dosen, atau pegawai BUMN, yang ternyata masih menerima bansos. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya dalam dialog bersama Beritasatu TV, Senin (11/8/2025).
Profiling Menyeluruh, Sanksi Tegas
Menurut Trubus, pemerintah tidak boleh hanya menghapus nama penerima yang tidak layak dari daftar bantuan. Lebih dari itu, profiling menyeluruh wajib dilakukan agar penerima benar-benar memenuhi kriteria kemiskinan yang telah ditetapkan.
“Jangan hanya dicoret. Kemensos perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi. Apalagi data PPATK menunjukkan profesi mereka saat membuka rekening sudah jelas,” tegasnya.
Trubus menggarisbawahi, ketika profesi, penghasilan, dan rekening penerima sudah terdeteksi, alasan “tidak tahu” atau “salah data” tidak bisa lagi diterima. Baginya, menerima bansos padahal tidak memenuhi syarat sama saja dengan merampok uang rakyat secara legal.
Dana Publik Harus Akuntabel
Ia menegaskan bahwa verifikasi dan investigasi mendalam harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk menindak kasus yang ada, tetapi juga mencegah terulangnya pelanggaran di masa depan.
“Dana publik ini harus dikelola secara akuntabel. Publik mengharapkan penyelesaian tuntas sehingga ke depan tidak ada lagi kesalahan dalam pemberian bansos,” ujarnya.
Bagi Trubus, dana bansos adalah hak rakyat miskin yang sesungguhnya, bukan “bonus tambahan” untuk kalangan berpenghasilan tinggi. “Pemerintah punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi hak penerima yang sah,” tambahnya.
Masalah Lama yang Terus Berulang
Trubus mengingatkan bahwa persoalan bansos salah sasaran bukan hal baru. Kasus serupa sudah berulang kali terjadi, bahkan ada laporan bahwa penerima bansos tidak layak tetap menerima bantuan hingga lima tahun berturut-turut.
“Ini perlu agar tidak terulang terus. Kalau sudah bertahun-tahun ada yang masih menerima padahal tidak berhak, itu jelas kelalaian sekaligus pembiaran,” tegasnya.
Ia pun mendesak Kementerian Sosial dan instansi terkait untuk tidak hanya mengandalkan sistem data, tetapi juga melakukan pengawasan langsung di lapangan. “Kalau tidak ada efek jera, kasus ini akan jadi tradisi busuk yang sulit diberantas,” pungkasnya.
(B1)
#BantuanSosial #Nasional #Hukum