KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto, Tersangka Ke-15 Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
D'On, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar panjang tersangka dalam skandal dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa Bagian Tengah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kali ini, giliran Risna Sutriyanto, aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub, yang resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Risna, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk proyek pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro KM. 96+400 hingga KM. 104+900 (JGSS.6), diduga menjadi bagian penting dari rekayasa tender senilai ratusan miliar rupiah. Penahanan terhadapnya diumumkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan dan menahan satu orang tersangka, Sdr. RS, selaku ASN di Kemenhub sekaligus Ketua Pokja,” ungkap Asep.
Risna akan menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung 11 hingga 30 Agustus 2025.
Dari OTT Hingga Penetapan Tersangka ke-15
Kasus ini bukan hal baru di meja KPK. Skandalnya mencuat pertama kali pada April 2023, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait proyek di BTP DJKA. Dalam pengembangannya, hingga November 2024, KPK sudah menetapkan 14 tersangka dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Kemenhub, kontraktor, hingga pihak swasta.
Dengan penetapan Risna, jumlah tersangka kini mencapai 15 orang. Meski begitu, KPK menegaskan bahwa pengusutan belum berhenti, mengingat aliran uang dan rekayasa proyek ini diduga melibatkan jejaring yang luas dan terstruktur.
Awal Mula Dugaan Permainan Tender
Berdasarkan hasil penyidikan, kisah ini bermula pada Juni 2022. Saat itu, Risna Sutriyanto dipercaya sebagai Ketua Pokja untuk proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro, bukan karena seleksi biasa, melainkan atas permintaan Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini juga berstatus tersangka.
Bernard sudah menyiapkan pemenang tender “titipan”, yaitu PT Wirajasa Persada KSO (PT WJP-KSO), beserta perusahaan pendamping. Di antaranya adalah PT Istana Putra Agung (PT IPA), milik Dion Renato Sugiarto.
Risna diminta memasukkan “kunci” dalam persyaratan teknis lelang, agar kompetitor yang tidak diinginkan gugur otomatis. Syarat itu termasuk:
- Surat dukungan dari pabrikan bersertifikat internasional, yang menjamin wesel dapat digunakan untuk jalur raya.
- Sertifikasi produksi sesuai standar internasional dari badan akreditasi independen, yang masih berlaku.
Persyaratan ini tampak formal, namun sejatinya dirancang untuk membatasi peserta tender dan mengarahkan pemenang sesuai skenario.
Skenario Berubah, Uang Mengalir
Meski rencana awal sudah disiapkan, kenyataannya berbelok. Dalam proses evaluasi, PT WJP-KSO justru gugur akibat kesalahan teknis saat mengunggah dokumen penawaran. Sebaliknya, PT IPA yang semula hanya perusahaan pendamping, justru lolos persyaratan dan berhak menang.
Situasi ini membuat Risna berkonsultasi lagi dengan Bernard. Hasilnya, skenario diubah: PT IPA resmi ditetapkan sebagai pemenang proyek. Nilai kontrak yang diteken mencapai Rp164,51 miliar.
Namun, kontrak itu tidak datang tanpa “konsekuensi”. PT IPA tetap harus membayar komitmen fee yang sebelumnya disepakati untuk PT WJP-KSO. Risna diduga menerima Rp600 juta sebagai bagian dari fee tersebut, yang disebut-sebut berasal langsung dari nilai kontrak.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
- Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
- Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, disertai denda hingga miliaran rupiah.
Proyek Strategis, Skandal Berulang
Proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro sejatinya adalah bagian dari program strategis pemerintah untuk memperlancar arus transportasi di Jawa Tengah. Namun, seperti kasus serupa di sektor infrastruktur lain, proyek besar ini justru menjadi ladang subur praktik suap dan pengaturan tender.
KPK sendiri menegaskan akan terus membongkar setiap mata rantai dugaan korupsi di lingkungan DJKA. “Kami akan menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Asep.
Dengan penahanan Risna Sutriyanto, publik kembali diingatkan bahwa korupsi di sektor transportasi bukan sekadar soal penyalahgunaan anggaran, melainkan soal bagaimana kepentingan pribadi bisa mengorbankan pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.
(Mond)
#Korupsi #KPK #KorupsiDJKA