Breaking News

Gadis Muda Tertangkap di Purus, Polisi Temukan Sabu Siap Pakai

Febi Nabila Ditangkap Satresnarkoba Polresta Padang Karena Kedapatan Simpan Sabu (Dok: Info Sumbar)

D'On, Padang
- Kota Padang kembali diguncang kabar penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika. Seorang perempuan muda berusia 25 tahun, berinisial Febi Nabila, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang pada Sabtu sore (9/8/2025) sekitar pukul 17.20 WIB. Penangkapan ini dilakukan tepat di depan rumahnya, di kawasan Jalan Purus V, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. “Informasi awal yang kami terima menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Purus. Setelah penyelidikan, target berhasil kami amankan berikut barang bukti,” jelas Martadius, Senin (11/9).

Kronologi Penangkapan

Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan observasi. Setelah memastikan keberadaan target di depan rumah, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa memberi kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penggeledahan yang dilakukan di lokasi menemukan sejumlah barang mencurigakan. Di antaranya:

  • Dua lembar plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
  • Satu pak plastik klip bening kosong, yang biasanya digunakan untuk membagi atau mengemas sabu dalam jumlah kecil.
  • Satu buah pipet plastik yang dimodifikasi sebagai sendok sabu.

Seluruh barang bukti langsung diamankan di tempat. Dalam pemeriksaan awal, Febi Nabila mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.

Dugaan Keterlibatan Jaringan Lebih Besar

Meski kasus ini terungkap di tingkat pengguna atau penyimpan, polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang lebih besar. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri sumber barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok atau kaki tangan lain di wilayah Padang,” tegas Martadius.

Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan yang dilakukan tersangka dapat dijerat pasal-pasal berat. Jika terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.

Polresta Padang Perketat Pengawasan

Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba yang terus digencarkan Polresta Padang. Wilayah Padang Barat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan padat penduduk sekaligus pusat aktivitas ekonomi dan wisata, menjadi fokus pengawasan karena rawan dijadikan lokasi transaksi narkotika secara sembunyi-sembunyi.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini sangat penting agar lingkungan kita tetap aman dan sehat,” pungkas Martadius.

Hingga berita ini diturunkan, Febi Nabila masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolresta Padang. Polisi terus mengumpulkan bukti dan memetakan kemungkinan rantai distribusi narkoba yang terhubung dengan tersangka.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #Padang