Breaking News

Drama Penculikan Anggota Densus 88 di Hotel Borobudur: IPW Bongkar Dugaan Perintah dari Pengusaha, Libatkan Oknum BAIS TNI

Ilustrasi Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penangkapan terduga teroris.

D'On, Jakarta —
Sebuah insiden yang mencoreng hubungan antar-aparat kembali mencuat ke publik. Indonesia Police Watch (IPW) secara tegas mengecam dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Briptu F oleh oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Lebih mengejutkan lagi, aksi tersebut diduga terjadi atas perintah seorang pengusaha berinisial FYH di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 25 Juli 2025.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan persnya pada Rabu (13/8/2025), mengungkap bahwa peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik atau salah prosedur, melainkan aksi sewenang-wenang yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana berat.

“Penangkapan, penganiayaan, dan pembatasan kebebasan seorang anggota Densus 88 oleh oknum BAIS TNI tanpa kewenangan yang sah, hanya karena permintaan seorang warga sipil, jelas merupakan tindakan melawan hukum. Ini terjadi di Hotel Borobudur sekitar 25 Juli 2025,” tegas Sugeng.

Kronologi: Dari Operasi Intelijen hingga Penahanan Paksa

Berdasarkan informasi yang dihimpun IPW, peristiwa bermula ketika Briptu F sedang menjalankan operasi intelijen dengan metode pembuntutan terhadap FYH, pengusaha asal Jakarta. FYH saat itu diketahui sedang makan bersama seorang rekannya, MN, di Bogor Café, Hotel Borobudur.

Namun, misi pembuntutan tersebut ternyata bocor. FYH diduga sadar sedang diikuti. Menurut Sugeng, setelah menyadari keberadaan Briptu F, FYH langsung menghubungi seorang petinggi TNI dan meminta “pengamanan” darurat.

Tak lama kemudian, beberapa personel diduga dari BAIS TNI datang ke lokasi. Mereka langsung menangkap Briptu F, melakukan penahanan paksa, dan disebut-sebut juga melakukan tindakan kekerasan fisik.

IPW Desak Penindakan Hukum, Sebut Tak Ada Kekebalan untuk FYH

Sugeng menegaskan, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Baik oknum BAIS TNI maupun FYH, menurutnya, dapat dijerat pidana penculikan dan penganiayaan.

“Sah secara hukum bila Polda Metro Jaya memproses kasus ini, termasuk menangkap FYH yang diduga memerintahkan aksi tersebut, serta melakukan penggeledahan bila diperlukan,” ujar Sugeng.

IPW menilai insiden ini berpotensi memperkeruh hubungan antar-aparat penegak hukum jika tidak ditangani secara transparan.

Kasus Kedua dalam Dua Tahun: Hubungan TNI-Polri Kembali Memanas

IPW mencatat, kasus ini bukan yang pertama. Pada Mei 2024, Brigadir Iqbal Mustofa dari Polri juga pernah ditangkap oleh Polisi Militer TNI ketika tengah membuntuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus tersebut sempat memicu ketegangan di tubuh penegak hukum.

Kejadian ini, menurut pengamat, mencerminkan adanya ketidaksinkronan dan potensi benturan kepentingan antara Polri, TNI, dan Kejaksaan dalam menjalankan tugas intelijen masing-masing.

Polda Metro Jaya Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas desakan IPW maupun perkembangan penyelidikan kasus dugaan penculikan Briptu F.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolri dan Panglima TNI untuk mengungkap kebenaran peristiwa ini, menindak pihak-pihak yang terlibat, serta mencegah terulangnya aksi main hakim sendiri di antara aparat negara.

(B1)

#Densus88 #BAISTNI #TNI #Polri #IPW