Breaking News

Dewan Pers Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara: Banyak yang Menyamar demi Kepentingan Pribadi

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

D'On, Jakarta
 — Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap media-media yang menyalahgunakan nama lembaga negara seperti KPK, Polri, dan institusi serupa. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya media yang menyaru sebagai perwakilan resmi dari institusi negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025), menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat yang dapat menimbulkan kerancuan serius terhadap otoritas dan kredibilitas lembaga negara.

"Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, seperti KPK, Polri. Kami akan tertibkan hal-hal seperti itu," tegas Jazuli.

Berbahaya: Media Menyamar sebagai Institusi Negara

Menurut Jazuli, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak terafiliasi dapat menimbulkan ambiguitas serius di tengah masyarakat. Bahkan, dalam beberapa kasus, pihak pemilik media sengaja memilih nama-nama yang menyerupai lembaga negara agar terlihat resmi dan memiliki otoritas, padahal sebenarnya tidak memiliki hubungan kelembagaan sama sekali.

"Kenapa ditertibkan? Ini implikasinya berbahaya. Orang jadi ambigu, jangan-jangan media itu benar-benar bagian dari lembaga negara. Kami lihat ada kecenderungan sengaja dimirip-miripkan, dibuat seolah-olah mewakili institusi tersebut," ujarnya, dikutip dari Antara.

Fenomena ini dinilai merusak tatanan ekosistem pers yang sehat dan akuntabel. Tidak jarang, media-media "siluman" semacam ini digunakan untuk melakukan intervensi, menekan pihak tertentu, atau bahkan menyebarkan informasi menyesatkan atas nama lembaga negara, padahal tidak ada afiliasi resmi.

Media Asli Institusi Negara Tidak Diperkarakan

Namun demikian, Dewan Pers menegaskan bahwa tidak semua media yang menggunakan nama institusi negara dianggap bermasalah. Media yang memang secara resmi berada di bawah institusi negara tetap diperbolehkan menggunakan nama tersebut, contohnya Polri TV, yang memang merupakan bagian dari Kepolisian Republik Indonesia.

"Polri punya TV, dan itu memang televisi milik Polri. Itu tidak masalah. Yang kami tertibkan adalah media-media yang tidak ada kaitannya dengan lembaga negara, tapi menggunakan nama institusi itu tanpa dasar resmi," jelas Jazuli.

Langkah Tegas: Pencabutan Verifikasi dan Sertifikasi Wartawan

Dewan Pers telah mulai menghubungi sejumlah media yang dinilai bermasalah agar segera mengganti nama medianya. Bagi yang tidak mengindahkan imbauan ini, Dewan Pers tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi.

Sanksi tersebut antara lain:

  • Pencabutan status verifikasi media di Dewan Pers
  • Pencabutan sertifikat kompetensi wartawan yang bernaung di bawah media bersangkutan

Langkah ini disebut penting untuk menjaga integritas profesi jurnalis dan membentengi masyarakat dari misinformasi yang bisa membahayakan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kolaborasi Lintas Lembaga: Dewan Pers Gandeng Polri dan Kejaksaan

Tidak hanya bergerak sendiri, Dewan Pers juga telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah institusi penegak hukum seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. MoU ini mencakup kolaborasi dalam hal pengawasan dan penertiban media yang menyalahgunakan simbol, nama, atau atribut institusi negara.

"Kami juga melakukan MoU, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung. Tujuannya antara lain adalah untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara secara tidak sah," imbuh Jazuli.

Panggilan untuk Masyarakat dan Pemilik Media

Dewan Pers mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi media yang dikonsumsi. Masyarakat diminta tidak langsung percaya pada media yang membawa embel-embel nama institusi negara tanpa mengecek afiliasi resminya di situs Dewan Pers.

Bagi para pemilik media, Dewan Pers mengingatkan agar mematuhi etika dan kaidah jurnalistik yang benar, termasuk dalam pemilihan nama media. Nama adalah representasi identitas, dan penggunaan yang menyesatkan akan berujung pada konsekuensi hukum dan etika.

(B1)

#DewanPers #EtikaPers #EtikaMedia #Nasional #KebebasanPers