Breaking News

Bongkar Skandal Beras Oplosan: Tiga Petinggi PT PIM Resmi Jadi Tersangka, 13 Ribu Karung Disita

Konferensi Pers Terkait Beras Oplosan (Dok: Istimewa/Humas Mabes Polri)

D'On, Jakarta –
Skandal besar kembali mengguncang dunia pangan Indonesia. Tiga petinggi PT Padi Indah Makmur (PIM), sebuah perusahaan penggilingan dan distribusi beras berskala nasional, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan berkedok premium. Skema licik ini menjerat tak hanya produsen, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Presdir hingga Kepala QC Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya memiliki peran strategis di perusahaan:

  • S – Presiden Direktur PT PIM
  • AI – Kepala Pabrik PT PIM
  • DO – Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Modus Operandi: Beras Premium Palsu di Pasaran

Skema yang dijalankan para tersangka bukanlah pelanggaran ringan. Mereka diduga secara sistematis memproduksi dan mendistribusikan beras yang diklaim sebagai premium, namun tidak memenuhi standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020.

Modus operandi pelaku adalah mengoplos beras patah yang seharusnya digunakan untuk keperluan industri atau kelas rendah dengan beras biasa, kemudian mengemasnya dengan merek-merek ternama seperti:

  • Sonia
  • Fortune
  • Sovia
  • Siip

Seluruh produk tersebut dikemas dalam ukuran 2,5 kg dan 5 kg, sehingga tampil seolah-olah sebagai produk beras premium yang legal dan berkualitas tinggi.

Barang Bukti Mencengangkan: Lebih dari 13 Ribu Karung

Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar:

  • 13.740 karung beras dalam kemasan
  • 58,9 ton beras patah yang dikemas sebagai beras premium
  • 53,150 ton beras patah besar dalam karung
  • 5,750 ton beras patah kecil dalam karung

Tak hanya produk fisik, tim juga mengamankan berbagai dokumen legalitas dan sertifikasi perusahaan, antara lain:

  • Dokumen hasil produksi dan maintenance
  • Izin edar dan sertifikat merek
  • SOP (standar operasional prosedur)
  • Dokumen pengendalian mutu dan ketidaksesuaian produk
  • Sertifikat dan laporan terkait proses produksi

Seluruh dokumen tersebut akan digunakan untuk memperkuat dugaan pelanggaran sistemik dalam tubuh PT PIM.

Ancaman Hukuman Berat: Penjara hingga 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Para tersangka kini dijerat dengan dua lapis undang-undang:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    • Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e, dan f
    • Ancaman hukuman: 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar
  2. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    • Ancaman hukuman: 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar

Brigjen Helfi menyebut bahwa pasal-pasal tersebut digunakan untuk menggambarkan keseriusan kejahatan, karena selain menipu konsumen, tindakan ini juga berpotensi menyembunyikan hasil kejahatan dalam bentuk aliran dana dan aset perusahaan.

Dampak Luas ke Konsumen dan Industri Pangan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri pangan. Manipulasi label, sertifikasi, dan standar mutu tidak hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak kesehatan dan kepercayaan publik yang rusak.

Pakar pangan dan perlindungan konsumen menilai, peredaran beras oplosan dengan label premium bisa menyebabkan distorsi harga di pasaran, dan menurunkan standar keamanan pangan nasional.

Kasus PT PIM bukan sekadar persoalan manipulasi dagang. Ini adalah gambaran nyata bagaimana korporasi bisa mencederai kepercayaan publik melalui praktik curang yang sistematis. Dengan ancaman pidana berat dan sorotan publik yang tinggi, masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang lebih tajam di sektor pangan—sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

(Mond)

#Hukum #BerasOplosan