Breaking News

Bebas Bersyarat, Total Remisi Setya Novanto Capai 28 Bulan 15 Hari

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO

D'On, Jakarta
– Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus megakorupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas lebih cepat. Ia resmi mendapatkan status bebas bersyarat pada Jumat, 16 Agustus 2025, setelah memperoleh total remisi selama lebih dari dua tahun.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menjelaskan bahwa total pengurangan masa hukuman yang diterima Setnov—sapaan akrab Setya Novanto—mencapai 28 bulan 15 hari. Angka ini diperoleh dari akumulasi remisi rutin dan remisi khusus yang diberikan negara kepada narapidana yang memenuhi syarat.

“Itu [total remisi] 28 bulan 15 hari,” ungkap Mashudi kepada wartawan usai acara pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-80 di Lapas Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).

Wajib Lapor Hingga 2029

Meski sudah meninggalkan balik jeruji besi, kebebasan Setnov tidak sepenuhnya mutlak. Status bebas bersyarat menuntut dirinya tetap berada dalam pengawasan negara. Ia wajib menjalani masa bimbingan sebagai klien pemasyarakatan hingga April 2029, termasuk melapor minimal satu kali dalam sebulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Dia [wajib] melaporkan ke bapas yang ada terdekat. Di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa,” jelas Mashudi.

Jika ketentuan ini dilanggar, pemerintah berhak mencabut status bebas bersyarat tersebut, sehingga Setnov dapat kembali mendekam di penjara.

Hukuman 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun

Perjalanan hukum Setya Novanto memang panjang. Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menjadi aktor penting dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Namun, vonis itu kemudian dipangkas menjadi 12,5 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Iya benar [Setya Novanto] bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali, Minggu (17/8/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Kusnali, Setnov telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidananya, yang menjadi syarat mutlak untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

“Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” tambahnya.

Remisi Rutin Hingga Lepas Sebelum 17 Agustus

Sejak pertama kali masuk Lapas Sukamiskin Bandung pada 2017, Setnov secara rutin memperoleh remisi, termasuk pada perayaan-perayaan besar nasional dan keagamaan. Menariknya, ia resmi bebas bersyarat sehari sebelum peringatan HUT ke-80 RI, sehingga pada tahun ini ia tidak lagi menerima remisi tambahan 17 Agustus.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” jelas Kusnali.

Jejak Kasus yang Mengguncang Negeri

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia. Saat menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, ia disebut menerima aliran dana haram dari proyek yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.

Kasus ini tidak hanya meruntuhkan karier politiknya, tetapi juga mencoreng citra parlemen dan pemerintahan. Nama Setnov semakin dikenal publik setelah drama “pura-pura sakit” dan insiden menabrak tiang listrik pada 2017, yang sempat menjadi perbincangan nasional.

Kini, setelah delapan tahun berada di balik jeruji, Setnov kembali ke masyarakat dengan status bebas bersyarat. Namun, perjalanan hidupnya masih berada dalam sorotan publik, mengingat status hukumnya belum sepenuhnya tuntas hingga masa bimbingan berakhir pada 2029.

(T)

#SetyaNovanto #Hukum #Korupsi #KorupsiEKTP