9 Orang Diciduk dalam OTT KPK di Jakarta, Terseret Dugaan Korupsi di Anak Usaha Perhutani
Gedung KPK
D'On, Jakarta — Suasana Jakarta pada Rabu malam (13/8/2025) mendadak memanas. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil menjaring sembilan orang sekaligus. Penangkapan ini bukan perkara kecil—mereka yang diamankan diduga terlibat dalam praktik korupsi di tubuh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis di sektor kehutanan, yaitu PT Inhutani V, anak perusahaan dari Perum Perhutani.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi langsung kabar tersebut melalui pesan tertulis yang diterima awak media.
“OTT di Jakarta,” tulis Fitroh singkat namun tegas.
Dugaan Korupsi di Industri Kehutanan
Meski belum membeberkan secara detail modus atau nilai kerugian negara, Fitroh memastikan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Inhutani V. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang pengelolaan hutan, perdagangan kayu, dan hasil hutan non-kayu—sektor yang selama ini dikenal rawan penyalahgunaan wewenang, mulai dari mark up harga, penunjukan rekanan fiktif, hingga manipulasi hasil produksi.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, operasi kali ini merupakan hasil penyelidikan yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tim KPK disebut telah memantau sejumlah transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada oknum di jajaran direksi dan pihak swasta yang menjadi mitra perusahaan.
Siapa Saja yang Terseret?
Dari sembilan orang yang diamankan, KPK memastikan ada pejabat setingkat direksi BUMN dan beberapa pihak swasta yang diduga menjadi perantara atau penerima aliran dana haram. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” ujar Fitroh singkat.
Walaupun identitas para tersangka dan jumlah uang yang diamankan masih dirahasiakan, publik menduga kasus ini bisa saja menguak jaringan korupsi yang lebih luas di sektor kehutanan, mengingat PT Inhutani V memegang peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Prosedur OTT dan Tahap Selanjutnya
Berdasarkan prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang ditangkap. Setelah itu, KPK akan menentukan status hukum mereka—apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan jika tidak cukup bukti.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat Pasal 12 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Latar Belakang PT Inhutani V
PT Inhutani V adalah salah satu anak perusahaan Perum Perhutani yang beroperasi di Kalimantan dan sebagian wilayah timur Indonesia. Perusahaan ini mengelola ratusan ribu hektare kawasan hutan yang menjadi sumber kayu dan hasil hutan non-kayu. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini menjadi sorotan karena rawan praktik korupsi dan perambahan hutan ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah.
Publik Menanti Kejelasan
Kasus ini diperkirakan akan menyita perhatian publik, mengingat sektor kehutanan memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan lingkungan dan ekonomi nasional. KPK sendiri belum mengungkap apakah ada keterlibatan pejabat lebih tinggi atau indikasi aliran dana ke pihak lain di luar perusahaan.
Meski begitu, satu hal sudah jelas: OTT ini kembali menjadi pengingat bahwa korupsi tidak mengenal batas sektor, bahkan industri yang mengelola kekayaan alam negara pun tidak luput dari cengkeraman tangan-tangan nakal.
(Mond)
#OTTKPK #KPK #KorupsiPerhutani #Perhutani