Breaking News

5 Pemain Judi Online Ditangkap di Bantul, Polda DIY Bantah Klaim “Titipan Bandar”

Penangkapan pelaku judi online

D'On, Bantul —
Tim Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Penangkapan itu sekaligus menepis narasi yang beredar bahwa para pemain ditangkap atas laporan atau titipan bandar karena dianggap merugikan bandar besar.

Penangkapan di Lokasi: “Sedang Asyik Berjudi”

Penggerebekan terjadi setelah Polda DIY menerima informasi dari warga tentang aktivitas perjudian online di rumah tersebut. Petugas mendatangi lokasi dan menemukan lima orang sedang bermain judi online. “Ada lima pelaku judi online yang kami tangkap,” ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, saat memberi keterangan.

Identitas kelima yang diamankan: RDS (32), EN (31), DA (22)  ketiganya warga Bantul  serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Polisi menyebut para pelaku termasuk usia muda.

Modus Operandi: Terorganisir, Manfaatkan Promo Situs

Penyelidikan awal mengungkap pola permainan yang terorganisir. Menurut keterangan penyidik, kelompok ini dikendalikan oleh RDS yang berperan menyediakan sarana, modal, dan menggaji pemain. Mereka memanfaatkan promosi atau bonus dari situs judi online, menjalankan banyak akun sekaligus melalui beberapa perangkat komputer.

Di lokasi, petugas menemukan empat unit komputer, dan setiap komputer dioperasikan sekitar 10 akun judi — atau total sekitar 40 akun yang aktif saat penggerebekan. Polisi mengatakan kelompok ini sudah beroperasi sejak November 2024, sehingga penindakan didasari hasil penyelidikan yang berjalan cukup lama.

Peran Para Tersangka dan Barang Bukti

Polda merinci pembagian peran: RDS disebut sebagai koordinator sekaligus penyedia akses dan modal; empat lainnya berfungsi sebagai operator/pemain yang menjalankan akun-akun perjudian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain dua lembar dokumentasi lokasi, dua lembar cetakan layar situs yang memuat perjudian, beberapa unit handphone, serta komputer.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku meliputi ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana yang disebutkan sampai dengan 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, menurut keterangan kepolisian.

Polda DIY Bantah Ada “Laporan Bandar” atau Titipan

Di tengah beredarnya narasi bahwa penangkapan dilakukan karena laporan atau “titipan” bandar yang merasa dirugikan, Polda DIY menegaskan hal berbeda. Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, menyatakan penanganan kasus ini murni penegakan hukum. “Jadi penanganan judi online murni penegakan hukum, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya, dan tidak ada satu pun yang lobi saya,” tegas Saprodin.

Saprodin juga memuji peran pelapor warga: menurutnya, laporan dari masyarakat itu relevan dan layak diapresiasi, tetapi identitas pelapor dipastikan dirahasiakan demi privasi dan keamanan.

Dampak dan Imbauan Kepolisian

Selain proses hukum terhadap para tersangka, kepolisian memberikan peringatan luas kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian  baik konvensional maupun online. “Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik konvensional maupun online,” kata AKBP Slamet.

Kasus ini menyorot dua hal penting: pertama, praktik judi online yang semakin terstruktur menggunakan sarana digital dan promosi komersial; kedua, peran serta masyarakat sebagai sumber informasi penting bagi penegakan hukum. Polda DIY menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

(Mond)

#JudiOnline #Hukum