Breaking News

Terbongkar! Sindikat Penjual Produk Kedaluwarsa Minimarket: Satu Pelaku Ternyata Anggota Satpol PP

Salah satu barang sisaa Alfamart yang dijual tersangka. Foto/Dok.Polda Metro Jaya.

D'On, Tangerang Selatan
– Kepolisian berhasil membongkar praktik kriminal berbahaya yang selama ini luput dari pantauan publik. Dua orang pria ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah terbukti menjual kembali produk makanan dan kosmetik yang telah kedaluwarsa, dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa dari kemasannya. Yang mencengangkan, salah satu pelaku diketahui adalah anggota aktif Satpol PP Kota Tangerang.

Modus: Hapus Expired Pakai Thinner dan Lotion

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Gardu No. 77, RT 04/RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang mendapati bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan dan rekondisi produk-produk kedaluwarsa.

Dua pelaku yang diamankan adalah Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki. Dari tangan mereka, polisi mendapati ratusan produk pangan dan kosmetik yang masa edarnya telah habis. Produk-produk tersebut dikabarkan merupakan barang sisa dari jaringan minimarket yang seharusnya dimusnahkan.

“Pelaku menggunakan cairan kimia seperti thinner dan lotion untuk menghapus informasi tanggal kedaluwarsa yang tertera di kemasan. Setelah bersih, produk dijual kembali ke masyarakat seolah-olah masih layak konsumsi,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Barang dari Minimarket Lewat Perusahaan Penampung

Pengakuan dari tersangka Asmadih mengungkap jalur distribusi barang haram tersebut. Barang-barang yang telah melewati masa edar itu ia peroleh dari sebuah perusahaan bernama PT Liquid, yang bertugas menampung produk sisa dari minimarket untuk selanjutnya dimusnahkan.

Namun, bukannya dimusnahkan sesuai prosedur, barang-barang tersebut justru dijual oleh PT Liquid kepada para pelaku. Setelah mendapat kiriman barang dari PT Liquid, Asmadih dan Sadi membawa produk-produk itu ke rumah yang dijadikan sebagai “markas penghapusan expired”, lalu menjualnya kembali kepada konsumen awam.

“Seharusnya PT Liquid bekerja sama dengan perusahaan minimarket untuk menghancurkan produk kedaluwarsa. Tapi dalam praktiknya, barang langsung ditawarkan ke pelaku untuk dijual kembali. Ini jelas pelanggaran besar,” ujar Ade Safri.

Dijual ke Pasar, Diduga Masuk ke Toko dan Warung

Polisi menduga kuat bahwa produk-produk yang telah dimanipulasi itu dijual secara eceran ke warung-warung, toko kecil, atau bahkan bisa saja masuk ke rak-rak toko daring. Tidak menutup kemungkinan, masyarakat selama ini telah mengonsumsi produk tersebut tanpa sadar karena kemasannya sudah bersih dari informasi kedaluwarsa.

Yang mengejutkan, Asmadih ternyata merupakan anggota aktif Satpol PP Kota Tangerang. Ia disebut menjalankan bisnis gelap ini sebagai pekerjaan sampingan selama kurang lebih 9 bulan terakhir. Sementara tersangka Sadi bertugas sebagai admin yang mengatur distribusi dari perusahaan penampung barang sisa.

Kerugian Masyarakat dan Ancaman Hukum Berat

Praktik ini bukan hanya menipu konsumen, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara luas. Produk makanan dan kosmetik yang telah melewati masa aman konsumsinya berisiko menyebabkan keracunan, infeksi kulit, hingga gangguan kesehatan jangka panjang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan g, Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  • Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2) dan Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  • Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami masih menelusuri apakah ada pelaku lain yang terlibat, termasuk dari pihak perusahaan penampung maupun distribusi minimarket. Omzet dari penjualan produk ilegal ini juga masih didalami,” pungkas Kombes Ade.

Catatan: Waspadai Produk Tanpa Label Jelas

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat membeli produk, terutama di toko-toko kecil atau yang menjual barang tanpa label yang jelas. Pastikan produk yang dibeli memiliki keterangan masa berlaku yang utuh dan tidak samar atau rusak. Jika mendapati kejanggalan, sebaiknya laporkan ke instansi terkait.

(T)

#ProdukKedaluwarsa #Hukum #PolPP