Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Trotoar Simpang Aru dan Jembatan Andalas: Langgar Perda, Rusak Estetika Kota
Pol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Andalas (Dok: Ist)
D'On, Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata kota dengan membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan sebagian memakan badan jalan di kawasan Simpang Aru dan Jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Selasa pagi (8/7).
Bangunan-bangunan tersebut, sebagian besar berupa lapak semi permanen yang digunakan untuk berjualan, dinilai telah mengganggu ketertiban umum, mengurangi kenyamanan pejalan kaki, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan raya. Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan hasil pengawasan rutin yang dilakukan aparat Satpol PP bersama pihak kecamatan.
Sudah Diberi Peringatan, Namun Tak Diindahkan
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan dan teguran kepada pemilik bangunan.
"Kami sudah berikan peringatan secara tertulis sebelumnya. Namun, karena tidak ada respons dan pemilik tetap membandel, kami harus bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran langsung," ujar Eka.
Ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa fasilitas umum seperti trotoar, taman kota, dan jalur hijau tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
"Selain merusak estetika kota, bangunan ini jelas membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan yang terganggu karena sebagian badan jalan terpakai untuk aktivitas jual-beli," tambah Eka.
Penertiban Berjalan Kondusif
Proses penertiban yang berlangsung pada pagi hari itu melibatkan puluhan personel Satpol PP dan berlangsung dengan lancar tanpa perlawanan dari pemilik bangunan. Petugas langsung membongkar struktur bangunan dengan menggunakan alat manual seperti linggis dan palu besar. Barang-barang milik pedagang yang masih berada di lokasi diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut.
Sejumlah warga dan pengguna jalan yang melintasi lokasi menyambut baik tindakan ini. Banyak di antara mereka yang merasa terganggu dengan keberadaan bangunan liar di sepanjang trotoar yang semestinya menjadi hak para pejalan kaki.
“Sudah lama trotoar ini sempit sekali. Kalau pagi atau sore susah lewat karena penuh sama lapak. Syukurlah akhirnya dibersihkan,” ungkap Arif, seorang warga yang setiap hari melintas di kawasan Simpang Aru.
Himbauan untuk Warga: Tertib dan Sesuai Aturan
Eka Putra Irwandi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa Pemko Padang tidak melarang aktivitas berjualan, namun harus dilakukan di tempat yang sesuai dan telah diatur oleh pemerintah daerah.
“Kami tidak melarang warga mencari rezeki, tapi carilah tempat usaha yang legal dan tidak merugikan orang lain. Fasilitas umum harus tetap berfungsi sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Satpol PP Padang juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin untuk memastikan kawasan-kawasan publik tetap bersih, aman, dan tertib. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung wajah Kota Padang yang tertib, nyaman, dan layak huni bagi seluruh warganya.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKL #BangunanLiar