Breaking News

Polda Riau Tangkap 46 Tersangka Kejahatan Kehutanan: Operasi Gabungan Bongkar Pembakar Lahan dan Perambah Hutan

Polda Riau Tangkap 46 Pelaku Kejahatan Kehutanan (Dok: Ist)

D'On, Pekanbaru –
Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup. Dalam operasi intensif sepanjang Januari hingga awal Juli 2025, aparat berhasil menangkap 46 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) serta praktik illegal logging atau perambahan hutan secara ilegal.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, di Markas Polda Riau, Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Satgas PPH) Polda Riau, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

“Ini adalah bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengatasi kejahatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan ekosistem,” tegas Irjen Herry.

Rincian Penanganan Kasus: 66 Hektare Lahan Terbakar, 17 Laporan Polisi

Dalam pemaparannya, Kapolda mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu enam bulan terakhir, pihaknya telah menangani 17 laporan polisi (LP) yang berkaitan langsung dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan.

  • 4 laporan di antaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
  • 13 laporan lainnya masih dalam proses penyidikan

Dari 46 tersangka yang ditangkap, sebanyak 22 orang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, yang menyebabkan kebakaran di lahan seluas 66 hektare. Sementara sisanya terlibat dalam aktivitas perambahan hutan, penebangan liar, dan distribusi kayu ilegal yang diduga kuat terorganisir.

Polda Riau menyebut sejumlah titik kebakaran yang berhasil diidentifikasi berada di kawasan rawan karhutla seperti Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Rokan Hilir wilayah yang kerap menjadi langganan hotspot selama musim kemarau.

Ancaman Hukuman Berat: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

Para pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. Ini bukan main-main, karena dampak perbuatannya begitu luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolda.

Selain sanksi pidana, Polda Riau juga tengah berkoordinasi dengan KLHK untuk melakukan penyitaan aset yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut, termasuk alat berat dan kendaraan operasional.

Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan Dini

Irjen Herry menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dikawal secara tegas dan konsisten, namun tindakan represif saja tidak cukup. Ia menyebut pentingnya strategi pencegahan dini, edukasi kepada masyarakat, serta penataan ulang kawasan hutan agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami terus melakukan patroli bersama, edukasi ke masyarakat, serta membuka ruang partisipasi warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Semua ini adalah bagian dari pencegahan,” kata Irjen Herry.

Riau Masih Rawan Karhutla dan Illegal Logging

Sebagai salah satu provinsi dengan tutupan hutan cukup luas dan memiliki banyak konsesi industri berbasis lahan, Riau memang menjadi wilayah rawan terhadap kejahatan kehutanan. Praktik pembakaran hutan masih kerap dijadikan metode murah dan cepat untuk membuka lahan, terutama di kawasan gambut yang mudah terbakar saat musim kering.

Selain itu, aktivitas illegal logging yang dilakukan secara masif dan terselubung masih menjadi ancaman serius. Tak jarang, kegiatan ini melibatkan jaringan mafia kayu yang memiliki modal besar dan sistem distribusi yang rapi.

Pesan Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Perusak Lingkungan

Menutup keterangannya, Kapolda Riau menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.

“Kami tidak akan kompromi. Lingkungan hidup bukan warisan, tapi titipan bagi generasi yang akan datang. Siapa pun yang merusaknya, akan kami kejar dan hukum setimpal,” pungkasnya.

Dukungan Masyarakat Diharapkan

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi karhutla atau perambahan hutan ke pihak berwenang. Dengan kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan kerusakan lingkungan bisa dicegah sejak dini.

(Mond)

#PoldaRiau #PembakaranHutan #Riau