Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Lima Puluh Kota: 14 Orang Diciduk, 7 Mesin Disita dari Sungai Batang Mahat
Polres Lima Puluh Kota Sikat 14 Penambang Emas Ilegal di Pangkalan, Mesin dan Emas Disita (Dok: Humas Polres Limapuluh Kota)
D'On, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat — Sungai Batang Mahat yang membelah keheningan Jorong Pasar Usang, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, mendadak menjadi lokasi dramatis operasi besar aparat kepolisian. Sabtu siang, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, Satuan Reserse Kriminal Polres Lima Puluh Kota menunjukkan ketegasan hukum dengan menggerebek aktivitas penambangan emas ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan mengabaikan hukum.
Sebanyak 14 orang pria dewasa diamankan dalam operasi itu. Mereka diduga terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan tanpa izin yang telah lama berlangsung di kawasan tersebut. Dari wajah-wajah para tersangka yang digiring ke Mapolres Lima Puluh Kota, tampak jelas kegamangan menghadapi proses hukum yang kini menanti.
Barang Bukti yang Menggambarkan Skala Operasi
Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita tujuh unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selang berbagai ukuran alat utama yang digunakan untuk menghisap lapisan dasar sungai guna mengekstraksi material mengandung emas. Selain itu, ditemukan tujuh toples berisi material emas hasil penambangan, yang masih dalam bentuk kasar dan diduga siap diolah atau dijual ke pengepul.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Menurut informasi dari pihak kepolisian, alat-alat berat dan bahan-bahan kimia untuk pengolahan juga ditemukan dalam radius sekitar lokasi, meski belum seluruhnya bisa diamankan pada hari itu.
Langkah Hukum Tegas Berlandaskan Regulasi Nasional
Kapolres Lima Puluh Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bukan aksi spontan. “Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Kemudian, kami menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan yang sah, berlaku mulai 12 hingga 13 Juli 2025,” jelas IPTU Repaldi.
Para pelaku kini dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sanksi dalam pasal ini sangat tegas, mencakup pidana penjara dan denda yang tidak ringan.
“Keempat belas pelaku kini dalam proses pemeriksaan intensif, dan kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kegiatan ini,” tambahnya.
Kerusakan Lingkungan Tak Terhindarkan
Di balik gemerlap emas yang mereka buru, ada harga mahal yang dibayar oleh alam. Sungai Batang Mahat yang menjadi sumber kehidupan warga kini tercemar lumpur pekat dan limbah pertambangan. Vegetasi di sekitar bantaran sungai rusak, sementara ekosistem air—mulai dari ikan hingga mikroorganisme—mengalami tekanan berat akibat aktivitas destruktif ini.
“Penambangan ilegal seperti ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” tutur seorang warga Jorong Pasar Usang yang enggan disebut namanya. Ia berharap penegakan hukum yang dilakukan kepolisian bisa menjadi titik balik untuk memulihkan kondisi sungai dan lingkungan.
Jejak Sosial-Ekonomi dari Tambang Ilegal
Tak hanya merusak alam, penambangan emas tanpa izin juga berdampak sosial dan ekonomi. Banyak warga, terutama dari kalangan menengah ke bawah, tergiur oleh iming-iming keuntungan cepat. Namun, alih-alih sejahtera, mereka malah terseret dalam praktik ilegal yang bisa berujung pidana. Ketergantungan terhadap aktivitas tambang ini juga menjauhkan masyarakat dari mata pencaharian tradisional yang lebih berkelanjutan seperti bertani dan berkebun.
IPTU Repaldi mengingatkan, “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Ini demi kebaikan bersama.”
Komitmen Berkelanjutan dari Polda Sumbar
Kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Sumatera Barat, melalui jajaran Polres di daerah, memiliki komitmen kuat dalam menindak tegas kejahatan lingkungan. Selain patroli rutin, pihak kepolisian juga menyusun strategi jangka panjang berupa pengawasan terpadu, pendekatan hukum berbasis bukti, dan pemberdayaan masyarakat agar tak tergoda kembali pada praktik tambang ilegal.
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari tindakan tegas kami terhadap semua bentuk penambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat,” tutup IPTU Repaldi.
Alam yang Terluka Butuh Perlindungan, Bukan Eksploitasi
Kasus tambang emas ilegal di Sungai Batang Mahat hanyalah satu dari sekian banyak potret luka bumi yang terluka karena keserakahan. Namun keberhasilan operasi ini membuktikan bahwa hukum masih punya gigi, dan jika ditegakkan dengan benar, bisa menjadi pelindung terakhir bagi alam yang terus dieksploitasi.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Sumatera Barat bisa terbebas dari tambang-tambang ilegal yang selama ini menghancurkan ekosistem, mengancam masa depan generasi, dan mencoreng wajah hukum.
(Hms)
#TambangEmasIlegal #PolresLimapuluhKota #PoldaSumbar