KemenkumHAM Usul Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi: Dorong Restorative Justice dan Klarifikasi Soal Tempat Ibadah
![]() |
Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Dok: sukabumiupdate.com |
D'On, Sukabumi, Jawa Barat – Kasus pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen yang disertai aksi perusakan di sebuah vila kawasan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) menyatakan usulan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka dalam kasus tersebut, sebagai bentuk dorongan penyelesaian hukum yang adil, berimbang, dan berpihak pada perdamaian sosial.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi lintas lembaga dan tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Forum ini dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan para pemuka lintas agama yang sepakat untuk meredam eskalasi konflik dan menjaga persatuan masyarakat.
"Kita semua menangkap pesan penting dari pertemuan ini—yaitu komitmen bersama untuk menjaga kedamaian dan keberagaman. Maka dari itu, usulan penangguhan penahanan ini bukanlah pembelaan terhadap perbuatan kekerasan, tetapi dorongan untuk penegakan hukum yang juga mengedepankan restorative justice," ujar Thomas.
Upaya Damai dalam Bingkai Keadilan
Menurut Thomas, KemenkumHAM menilai bahwa jalur hukum bisa ditempuh dengan cara-cara yang lebih beradab, terutama dalam konteks konflik sosial yang dipicu kesalahpahaman soal kegiatan keagamaan. Salah satu pendekatan yang ditawarkan adalah Restorative Justice (RJ)—yakni penyelesaian perkara melalui mediasi yang menghadirkan semua pihak, termasuk korban, pelaku, dan tokoh masyarakat.
"Kami siap menjadi jaminan untuk para tersangka agar mereka bisa mendapatkan penangguhan penahanan. Hal ini akan segera kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," tegas Thomas.
Ia menambahkan bahwa penahanan terhadap ketujuh tersangka akan lebih bijak jika digantikan dengan proses dialog dan pembinaan sosial, selama proses hukum tetap berjalan secara profesional dan proporsional.
Salah Kaprah Soal Tempat Ibadah
Thomas juga menyinggung akar persoalan yang menjadi pemicu terjadinya insiden di vila milik Ninna (70 tahun), pemilik lokasi kegiatan retret. Menurutnya, terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat antara istilah “tempat ibadah” dan “rumah ibadah”, yang sering kali disalahartikan secara hukum maupun sosial.
"Ada miskomunikasi yang menyebabkan perdebatan soal rumah ibadah. Padahal, vila itu digunakan sebagai tempat retret atau pembinaan rohani secara temporer, bukan tempat ibadah permanen seperti gereja," jelasnya.
Thomas menyatakan bahwa regulasi mengenai rumah ibadah memang ketat, tetapi penggunaan tempat sementara seperti vila untuk kegiatan keagamaan tidak diatur secara spesifik dan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Kita perlu memahami konteks kegiatan itu. Ini bukan pembangunan gereja, tapi pembinaan rohani siswa yang bersifat sementara. Ketidakjelasan ini yang akhirnya memicu keresahan sebagian warga," ungkapnya.
Kronologi Peristiwa dan Tindak Perusakan
Insiden yang menuai sorotan nasional itu terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, pukul 13.00 WIB. Saat itu, kegiatan keagamaan yang diikuti sekitar 36 peserta, terdiri dari pelajar, anak-anak, dan para pendampingnya, tengah berlangsung di vila milik Ninna di Desa Cidahu.
Warga sekitar dari Desa Cidahu dan Desa Tangkil yang merasa curiga atas kegiatan tersebut sempat menyampaikan protes kepada kepala desa, menanyakan perizinan dan maksud kegiatan. Namun, menurut warga, tidak ada tanggapan memadai. Kekecewaan ini memuncak menjadi aksi massa yang kemudian berujung pada pembubaran kegiatan secara paksa dan perusakan fasilitas vila.
Beberapa bagian vila yang dirusak antara lain pagar, sepeda motor, dan sebuah salib besar yang menjadi bagian dari dekorasi kegiatan rohani tersebut. Tindakan ini kemudian diusut oleh kepolisian, dan sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran sebagai berikut:
Daftar 7 Tersangka dan Perannya:
- RN – Merusak pagar dan mengangkat salib.
- UE – Merusak pagar.
- EM – Merusak pagar.
- MD – Merusak sepeda motor.
- MSM – Menurunkan dan merusak salib besar.
- H – Merusak pagar dan merusak motor.
- EM (identitas sama atau berbeda dengan sebelumnya) – Merusak pagar.
Menuju Rekonsiliasi Sosial
KemenkumHAM berharap, dengan mengedepankan pendekatan dialog dan keadilan restoratif, konflik yang bersumber dari ketidaktahuan atau miskomunikasi ini tidak berujung pada polarisasi sosial atau kriminalisasi yang berkepanjangan. Pemerintah pusat pun mendorong aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk terus mengawal penyelesaian yang berlandaskan prinsip keadilan, kedamaian, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Kita jangan terjebak dalam permusuhan karena kesalahpahaman. Ini saatnya menunjukkan bahwa Indonesia bisa menjadi contoh negara yang menyelesaikan konflik keagamaan secara damai dan bermartabat," pungkas Thomas.
(K)
#KemenkumHAM #Viral #PengrusakanRumahIbadah