Breaking News

Kejagung Bongkar Skandal Kredit Sritex: 8 Tersangka Baru Terungkap, Total 11 Orang Dijerat

Jumpa pers penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex, Selasa (22/7).

D'On, Jakarta
 — Kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir panas. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka baru, memperluas jangkauan penyidikan ke sejumlah pejabat tinggi perbankan milik negara dan swasta. Skema pemberian kredit yang janggal kini menyeret total 11 orang tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat bersengkongkol secara sistematis untuk meloloskan kredit keuangan dalam jumlah besar kepada Sritex—padahal perusahaan tersebut tidak layak mendapatkan pinjaman berdasarkan standar perbankan.

“Penyidik berkesimpulan untuk menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa dini hari (22/7).

DAFTAR 8 TERSANGKA BARU: DARI DIREKSI BANK HINGGA EKSEKUTIF SRITEX

Kedelapan tersangka baru yang dijerat Kejagung berasal dari jajaran elite keuangan, baik dari internal Sritex maupun bank-bank penyedia kredit. Berikut ini daftarnya:

  1. Allan Moran Severino – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
  2. Babay Farid Wazadi – Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022.
  3. Pramono Sigit – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015–2021.
  4. Yuddy Renald – Direktur Utama Bank BJB periode 2009 hingga Maret 2025.
  5. Benny Riswandi – Senior Executive Vice President Bank BJB periode 2019–2023.
  6. Supriyatno – Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
  7. Pujiono – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020.
  8. Suldiarta – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020.

Nurcahyo menjelaskan bahwa para tersangka diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dan memberikan kredit yang diduga penuh rekayasa. Skema ini diyakini dilakukan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Skenario Busuk di Balik Kredit Ratusan Miliar

Kasus ini bermula dari penyaluran dana kredit dalam jumlah ratusan miliar rupiah yang dikucurkan oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Namun, menurut Kejagung, pemberian fasilitas pinjaman tersebut dilakukan tanpa proses analisis kelayakan kredit yang memadai.

Bahkan, para pejabat bank disebutkan melanggar prosedur internal dan regulasi perbankan, termasuk ketentuan mengenai penggunaan dana. Kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja, ternyata diduga dialihkan untuk membayar utang serta membeli aset non-produktif yang bertentangan dengan tujuan awal pencairan kredit.

“Mereka tidak hanya lalai, tetapi diduga kuat secara aktif menyusun strategi untuk meloloskan kredit ke Sritex yang secara nyata tidak memenuhi syarat,” ujar Nurcahyo.

Pasal Berat Menanti: Potensi Hukuman Seumur Hidup

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (turut serta dalam tindak pidana).

Pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, serta penggantian kerugian negara sesuai nilai kredit yang dikorupsi.

Tiga Tersangka Lama: Jejak Awal Skandal

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka awal, yaitu:

  1. Iwan Setiawan Lukminto – Mantan Direktur Utama PT Sritex.
  2. Dicky Syahbandinata – Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
  3. Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Ketiganya diyakini sebagai bagian dari mata rantai awal dalam skema penyalahgunaan kredit yang kini mulai terbongkar ke permukaan.

Citra Perbankan dan Industri Tekstil Tercoreng

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan nasional. Bank-bank milik daerah seperti Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, yang selama ini dipercaya menjadi motor penggerak perekonomian daerah, kini tercoreng akibat praktik kolutif dan koruptif dari jajaran direksi dan eksekutifnya sendiri.

Sementara itu, Sritex perusahaan tekstil raksasa asal Solo yang sempat dielu-elukan sebagai eksportir andalan Indonesia kini berada di titik nadir. Kredit bermasalah ini menjadi salah satu faktor yang mempercepat krisis keuangan di tubuh perusahaan tersebut.

Apakah Ini Akhirnya? Kejagung: Masih Bisa Bertambah

Dengan penetapan delapan tersangka baru, total 11 orang kini dijerat dalam skandal kredit bermasalah ini. Namun Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari pihak otoritas pengawas dan pejabat lainnya.

“Kami akan kejar siapa pun yang terlibat. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Nurcahyo.

Skandal Sritex bukan hanya persoalan hukum, tapi juga mencerminkan kerapuhan integritas dalam sistem keuangan dan tata kelola korporasi Indonesia. Bagaimana mungkin kredit bernilai ratusan miliar bisa lolos tanpa mekanisme evaluasi yang layak?

Pertanyaan ini kini mengarah kepada banyak pihak. Bukan hanya para pelaku, tapi juga pengawas, auditor, hingga regulator yang mungkin tutup mata. Publik menanti: siapa lagi yang akan terseret?

(Mond)

#Kejagung #Sritex #KorupsiSritex