Farhat Abbas Gugat Roy Suryo dkk: Tuntut Ganti Rugi Rp1,5 Miliar Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Farhat Abbas. FOTO/Istimewa
D'On, Jakarta — Perseteruan hukum antara pengacara Farhat Abbas dan pakar telematika Roy Suryo kembali mencuat ke publik. Kali ini, Farhat Abbas resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo bersama enam pihak lainnya. Nilai tuntutan? Mencapai Rp1,5 miliar.
Gugatan ini bukan tanpa alasan. Dalam dokumen resmi yang dilayangkan ke pengadilan, Farhat Abbas mengklaim bahwa tuduhan yang disebarkan para tergugat telah merugikan kliennya secara serius. Klien yang dimaksud adalah Prof. Dr. Paiman Raharjo, mantan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT). Ia dituding sebagai dalang di balik dugaan pemalsuan dan pencetakan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Tuduhan Ijazah Palsu: Dianggap Mengada-ada dan Menyesatkan
Farhat Abbas menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Paiman—dan secara tidak langsung juga kepada Presiden Jokowi—adalah bentuk fitnah serius yang sengaja disebarkan untuk mencemarkan nama baik melalui media sosial dan ruang publik.
"Bahwa maksud tujuan mengajukan Gugatan a quo adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan nama baik terhadap Penggugat dan Turut Tergugat II sebagai Presiden Republik Indonesia ke-7, atas tuduhan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik di media sosial terkait ijazah sarjana yang disebut-sebut palsu dan dicetak di Pasar Pramuka," kata Farhat dalam salinan gugatan tertanggal Kamis, 17 Juli 2025.
Perlu diketahui, isu ijazah palsu Presiden Jokowi telah menjadi perbincangan luas sejak beberapa waktu terakhir, bahkan menyeret sejumlah tokoh dan aktivis ke dalam pusaran kontroversi hukum dan politik. Salah satu tokoh yang paling vokal adalah Roy Suryo, yang bersama para tergugat lainnya diduga menyebarkan narasi bahwa ijazah Jokowi adalah hasil rekayasa.
Bareskrim Sudah Hentikan Penyelidikan, Tuduhan Tak Terbukti
Namun, Farhat menegaskan bahwa tuduhan tersebut tak berdasar. Ia merujuk pada hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang menyatakan tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus ijazah Presiden Jokowi.
"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan yang menyatakan: tidak ditemukannya adanya peristiwa tindak pidana. Dengan bukti penghentian penyelidikan tersebut, maka laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan," tegas Farhat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim Polri dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun, termasuk para tergugat.
Tuntutan: Ganti Rugi Rp1,5 Miliar dan Rehabilitasi Nama Baik
Farhat mengajukan tuntutan kepada majelis hakim agar memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp750 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp750 juta kepada kliennya, dengan total mencapai Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan pemulihan nama baik Paiman Raharjo dan Presiden Joko Widodo, serta menetapkan denda tambahan sebesar Rp1 juta per hari jika para tergugat terbukti melanggar isi putusan pengadilan nantinya.
Siapa Saja yang Digugat?
Dalam gugatan ini, Farhat Abbas mencantumkan tujuh tergugat utama, yaitu:
- Eggi Sudjana (Tergugat I)
- Roy Suryo (Tergugat II)
- dr. Tifauzia Tyassuma (Tergugat III)
- Kurnia Tri Royani (Tergugat IV)
- Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat V)
- Bambang Suryadi Bitor (Tergugat VI)
- Hermanto (Tergugat VII)
Mereka disebut telah menyebarkan atau mendukung tuduhan ijazah palsu Jokowi yang mencemarkan nama baik Paiman sebagai akademisi dan mantan pejabat negara.
Konflik Berujung Meja Hijau: Isu Hukum atau Isu Politik?
Gugatan ini mempertegas bahwa konflik mengenai ijazah Presiden Jokowi belum sepenuhnya usai. Meski pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan, sebagian pihak masih bersikeras pada pendapat mereka, sementara pihak lain merasa dirugikan secara personal dan profesional.
Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana akan menjadi momen krusial dalam membuktikan apakah tuduhan yang dilayangkan para tergugat memiliki dasar hukum, atau justru menjadi bumerang bagi mereka yang menggaungkannya.
Jika gugatan ini dikabulkan, bisa jadi kasus ini akan menjadi preseden hukum penting dalam penegakan hukum di ranah digital dan media sosial, khususnya dalam membatasi penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Roy Suryo maupun para tergugat lainnya terkait gugatan yang dilayangkan Farhat Abbas. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
(T)
#FarhatAbbas #RoySuryo #Hukum #IjazahJokowi