Breaking News

Dua Tersangka Korupsi Proyek Miliaran Rupiah di Nagari Surian Kabupaten Solok Diserahkan ke JPU: Saluran Irigasi Gagal, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar

Dua Tersangka Pelaku Korupsi Proyek Rekontruksi Bangunan Pengamanan  Sungai Batang Sapan Kayu Manang dan Sungai Batang Tambang yang berlokasi di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok Diserahkan ke JPU (Dok: Dori Fedriwel)

D'On, Alahan Panjang, Solok —
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pengamanan sungai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa siang (22/7/2025). Proses tahap II ini menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar dan berdampak langsung pada masyarakat.

Kedua tersangka berinisial NY dan AV ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi bangunan pengamanan Sungai Batang Sapan Kayu Manang dan Sungai Batang Tambang yang berlokasi di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Proyek ini berlangsung pada periode 2020 hingga 2021, dengan total anggaran mencapai Rp3,37 miliar.

Penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Cabang Kejari Solok di Alahan Panjang, Riky Alhambra, yang juga memimpin tim penyidik. Ia didampingi oleh jaksa penyidik Nadia Putri Pratiwi beserta tim penyidik lainnya. Proses berlangsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Solok, Alahan Panjang, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dalam proses ini, penasihat hukum dari masing-masing tersangka juga hadir untuk memastikan hak-hak hukum klien mereka tetap terlindungi,” ujar Riky Alhambra dalam keterangannya kepada pers.

Proyek Gagal Fungsi: Dana Cair, Irigasi Rusak, Masyarakat Menderita

Proyek yang menjadi sumber kasus korupsi ini semula bertujuan untuk membangun dan memperkuat infrastruktur pengamanan di sepanjang Sungai Batang Sapan dan Batang Tambang. Lokasi tersebut kerap menjadi titik rawan banjir dan longsor, sehingga proyek ini sangat dinantikan oleh masyarakat Nagari Surian dan sekitarnya.

Anggaran sebesar Rp3.374.558.000 bersumber dari dana hibah BNPB Pusat tahun 2019, yang kemudian dialokasikan dalam APBD Kabupaten Solok. Ironisnya, meski dana telah dicairkan dalam jumlah besar, pekerjaan di lapangan tidak pernah tuntas. Bahkan, hasil audit menyatakan bahwa proyek yang seharusnya masih dalam pengerjaan justru telah dinyatakan 100 persen selesai secara administrasi.

Namun kenyataannya, kondisi fisik di lapangan jauh dari kata selesai. Bangunan pengamanan sungai amburadul, saluran irigasi rusak parah, dan dampaknya justru memperparah risiko banjir. Salah satu titik paling krusial, yakni Sungai Batang Sapan Kayu Manang, kini menjadi ancaman baru bagi warga karena tidak adanya perlindungan tebing yang layak.

“Proyek ini bukan hanya gagal memberikan manfaat, tapi justru menjadi sumber malapetaka bagi masyarakat. Saluran irigasi hancur dan menyebabkan banjir bandang di wilayah sekitar,” ungkap Riky Alhambra.

Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih

Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai angka yang sangat signifikan, yakni Rp1.057.720.338,21.

Jumlah tersebut mencerminkan betapa besar kerusakan yang ditimbulkan, baik dari sisi keuangan negara maupun kerugian sosial yang harus ditanggung masyarakat setempat akibat dampak proyek gagal tersebut.

Tersangka Ditahan di Rutan Padang, Dijerat UU Tipikor

Setelah diserahkan ke JPU, kedua tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lanjutan. Mereka akan mendekam selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Anak Air, Padang.

Atas perbuatannya, NY dan AV dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal ini dikenal keras karena menyasar perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Proses tahap II ini berjalan aman, tertib, dan lancar. Tahapan selanjutnya adalah proses penuntutan hukum agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan,” pungkas Riky.

Masyarakat Menanti Keadilan

Kasus ini menjadi sorotan luas di Kabupaten Solok, karena menyangkut proyek vital yang menyangkut keselamatan dan kehidupan warga. Kekecewaan masyarakat memuncak setelah mereka mendapati bahwa proyek yang seharusnya melindungi mereka dari bencana justru menjadi penyebab kerugian besar dan memperparah risiko bencana.

Dengan telah masuknya perkara ke tahap penuntutan, masyarakat berharap agar proses hukum benar-benar berjalan transparan, adil, dan berkeadilan. Bukan hanya agar pelaku dihukum setimpal, tetapi juga agar praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah bisa benar-benar dihentikan.

(Mond)

#Korupsi #SumateraBarat