Breaking News

Viral! Ratusan Warga Geruduk dan Rusak Vila yang Dijadikan Tempat Ibadah, Ini Kronologinya

Viral Ratusan Warga Rusak Vila yang Dijadikan Tempat Ibadah di Sukabumi

D'On, Sukabumi
— Suasana tenang di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mendadak berubah ricuh pada Jumat siang, 27 Juni 2025. Ratusan warga secara spontan mendatangi sebuah vila yang ditengarai dijadikan tempat ibadah dan melakukan aksi perusakan bangunan tersebut. Video dan foto-foto kejadian ini dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu kehebohan publik, memunculkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran soal intoleransi dan disharmonisasi antarumat beragama.

Namun, fakta di lapangan tidak sesederhana yang terlihat. Penelusuran redaksi dirgantaraonline.co.id menemukan bahwa vila tersebut bukanlah sebuah gereja, sebagaimana banyak disebut dalam narasi yang beredar di media sosial. Pernyataan resmi pun datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat untuk meluruskan informasi.

Bukan Gereja, Tapi Vila yang Disalahgunakan

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, dalam pernyataan resminya pada Senin (30/6/2025), menegaskan bahwa bangunan yang dirusak warga bukanlah gereja. “Kasus di Cidahu itu bukan gereja, tetapi sebuah vila yang oleh pemilik atau pengelolanya digunakan sebagai tempat ibadah. Dan ini sudah beberapa kali ditegur warga,” ujar H. Ujang.

Menurutnya, masyarakat sekitar sebenarnya sudah melakukan berbagai pendekatan dan teguran kepada pihak pengelola vila karena merasa keberatan atas penggunaan bangunan tersebut yang diduga menyalahi fungsi semula sebagai rumah tinggal atau tempat peristirahatan. Namun, teguran itu tidak diindahkan, hingga akhirnya memuncak pada aksi massa.

Ujang, yang akrab disapa Uha, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keharmonisan antarumat beragama.

“Kami minta masyarakat menjaga kondusivitas wilayah. Jangan mudah terpancing oleh isu provokatif, dan percayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Kesbangpol Sukabumi: Bukan Gereja, Bukan Juga Tempat Ibadah Resmi

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono Suwardianto, juga angkat bicara dan menegaskan bahwa bangunan yang dirusak warga bukanlah tempat ibadah resmi, apalagi gereja.

“Itu bukan gereja, juga bukan rumah ibadah yang terdaftar secara resmi. Itu murni bangunan vila atau rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin,” ujar Tri dengan tegas.

Tri menjelaskan bahwa pemanfaatan bangunan rumah tinggal untuk kegiatan keagamaan tanpa izin memang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, apalagi jika berada di lingkungan yang mayoritas penduduknya tidak memahami atau tidak diberi penjelasan memadai.

Aksi Spontanitas dan Penyelesaian Damai

Dari hasil mediasi yang dilakukan aparat keamanan dan pemerintah daerah, insiden ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Tri mengatakan, warga yang terlibat dalam aksi spontanitas telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerusakan yang timbul akibat aksi tersebut.

“Masyarakat setempat sudah sepakat menjaga kedamaian dan kondusivitas wilayah. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak terjadi peristiwa serupa,” tambahnya.

Tri juga meminta masyarakat bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial. Kesalahan persepsi bisa menimbulkan eskalasi masalah yang lebih besar dan mengganggu kerukunan masyarakat yang selama ini sudah terjalin dengan baik di Kabupaten Sukabumi.

Catatan Redaksi: Pentingnya Klarifikasi dan Komunikasi Antarwarga

Kasus di Kampung Tangkil menjadi contoh nyata betapa pentingnya komunikasi antarwarga dan transparansi dalam penggunaan bangunan untuk kegiatan publik, termasuk keagamaan. Penggunaan vila pribadi sebagai tempat ibadah tanpa koordinasi dapat menimbulkan kesalahpahaman, yang pada akhirnya bisa berdampak pada kondusivitas wilayah.

Peristiwa ini juga menegaskan bahwa media sosial, meskipun menjadi alat cepat untuk menyebarkan informasi, tetap perlu disikapi secara kritis. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpancing dengan narasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

(Ning)

#Peristiwa #Vila #Sukabumi #Viral #VilaTempatIbadah