Breaking News

Tato Kupu-Kupu dan Jejak Kelam: Residivis Narkoba di Sijunjung Kembali Ditangkap Saat Hendak Mengulangi Dosa Lama

Residivis Narkoba Sijunjung Berulah Lagi: Tato Kupu-Kupu Tak Mampu Sembunyikan Jejak Kejahatan – Dok. Humas

D'On, Sijunjung, Sumatera Barat
– Di balik sayap indah kupu-kupu yang tergurat permanen di tubuhnya, tersimpan kisah gelap seorang pria berinisial CC (44). Bukannya menjadi simbol kebebasan atau pertobatan, tato itu kini justru menjadi pengingat tragis: bahwa masa lalu yang tak ditinggalkan akan terus menghantui.

Baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman kasus narkoba, CC kembali berurusan dengan hukum. Pada Rabu pagi (18/06) sekitar pukul 09.00 WIB, aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung kembali meringkusnya di sebuah rumah di Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam, bukan hanya karena ia seorang residivis, tapi juga karena ia tak jera meski sudah mencicipi pahitnya balik jeruji besi.

Penangkapan yang Membongkar Kepercayaan Palsu

Dalam keterangannya kepada pers pada Kamis (19/06), Kasat Reserse Narkoba AKP Elfison, SH mengungkapkan bahwa CC kembali ditangkap setelah pihaknya menerima informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka. “Kami mendapat laporan adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal sebagai mantan narapidana kasus serupa. Dari informasi itu, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar AKP Elfison.

Dari hasil pengintaian yang dilakukan beberapa hari, CC diketahui kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Namun, jejak digital dan sosialnya tak mampu disembunyikan, bahkan oleh tato kupu-kupu yang menutupi sebagian tubuhnya — simbol yang ternyata tak sanggup menyamarkan identitas dan rekam jejak kriminalnya.

Aksi Penangkapan: Upaya Melarikan Diri yang Sia-Sia

Saat tim Satres Narkoba mendobrak pintu rumah yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut, CC sempat berusaha kabur. Ia melompat dari jendela belakang, berharap bisa lolos seperti dalam pelariannya yang dulu. Namun, langkahnya langsung dipatahkan oleh tim yang sudah mengepung lokasi dari berbagai sisi.

“Dia mencoba melarikan diri. Tapi kami sudah antisipasi. Petugas yang siaga di belakang rumah langsung menangkapnya tanpa perlawanan berarti,” kata AKP Elfison.

Barang Bukti yang Mengungkap Peran Ganda: Bukan Sekadar Pengguna

Penangkapan CC tak hanya memperlihatkan keberanian aparat, tetapi juga menguak indikasi keterlibatannya yang lebih dalam dari sekadar pengguna. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika:

  • 0,79 gram narkotika jenis sabu-sabu siap pakai.
  • Satu set alat hisap (bong) yang dirakit dari botol kaca, lengkap dengan pipet kaca (pirex) yang masih menyisakan bekas pakai.
  • Timbangan digital kecil, yang biasa digunakan untuk menakar sabu.
  • Dua korek api gas — peralatan yang jamak ditemukan dalam penggerebekan kasus narkoba.

Kombinasi barang bukti ini menunjukkan bahwa CC bukan hanya seorang pengguna, melainkan terindikasi juga sebagai pengedar kecil, yang bisa jadi tengah membangun kembali “jaringan lamanya”.

Jerat Hukum Menanti: Jalan Panjang untuk Keadilan dan Efek Jera

Kini, CC telah diamankan di Mapolres Sijunjung beserta seluruh barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai belasan tahun penjara, bahkan lebih jika terbukti sebagai pengedar.

Kasus ini menyoroti persoalan serius yang dihadapi aparat penegak hukum: bagaimana menangani residivis yang terus mengulangi kejahatan yang sama, dan bagaimana membangun sistem rehabilitasi serta pengawasan yang lebih kuat pasca pembebasan narapidana narkoba.

Tantangan Tak Berkesudahan: Lingkaran Setan Narkotika di Daerah

Sijunjung, seperti banyak daerah lainnya di Indonesia, terus berjuang memerangi peredaran gelap narkoba. Penangkapan terhadap CC ini bukan yang pertama, dan nyatanya belum tentu yang terakhir. Fakta bahwa residivis bisa kembali dengan mudah ke jalur kejahatan mengindikasikan bahwa masih ada celah besar dalam proses pembinaan dan pemulihan narapidana.

Kasat Narkoba AKP Elfison menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan kelemahan sistem. “Kami terus komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk terhadap mereka yang sudah pernah dihukum tapi tidak kapok. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Ketika Tato Kupu-Kupu Tak Lagi Jadi Lambang Kebebasan

Tato kupu-kupu di tubuh CC, yang mungkin dulu dibuat sebagai simbol kebebasan atau kelahiran baru, kini menjadi ironi yang menyakitkan. Kebebasan yang didapat dari pintu penjara ternyata tidak membebaskannya dari jerat candu dan kejahatan. Justru membawanya kembali, lebih dalam, ke lubang hitam yang pernah ia tinggalkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya soal penindakan, tapi juga tentang pembinaan, pencegahan, dan pengawasan pasca hukuman. Jika tidak, maka para pelaku seperti CC akan terus berputar dalam lingkaran setan tanpa akhir  dan masyarakatlah yang kembali menjadi korban.

(Mond)

#Narkoba #PolresSijunjung #Kriminal