Tarif Ojek Online Naik hingga 15 Persen: Ini Rincian, Alasan, dan Kapan Berlaku
Ilustrasi Ojek Online
D'On, Jakarta – Kabar penting bagi para pengguna dan mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia: tarif ojol dipastikan akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa proses kajian tarif baru telah rampung, dan skema kenaikan berkisar antara 8 hingga 15 persen, tergantung pada wilayah operasional.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025.
“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua. Ada beberapa kenaikan sesuai zona,” ujar Aan.
Skema Kenaikan Berdasarkan Zona
Dalam paparannya, Aan menjelaskan bahwa kenaikan tarif tidak bersifat seragam di seluruh wilayah Indonesia, melainkan disesuaikan dengan tiga zona operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga zona tersebut mempertimbangkan aspek geografis, daya beli masyarakat, dan kondisi lalu lintas masing-masing daerah.
“Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada yang mencapai 15 persen, ada pula yang 8 persen, tergantung dari zona,” tambahnya.
Berikut adalah gambaran umum zona yang digunakan dalam penentuan tarif ojol:
- Zona I: Wilayah Sumatera, Bali dan sekitarnya
- Zona II: Jabodetabek dan kota-kota besar di Pulau Jawa
- Zona III: Wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan NTT
Meski tidak dijelaskan secara rinci dalam Raker tersebut berapa besaran tarif per kilometer di tiap zona, namun peningkatan ini dipastikan akan berdampak pada tarif dasar maupun tarif jarak tempuh.
Kapan Tarif Baru Mulai Berlaku?
Meskipun kajian tarif sudah dinyatakan final, Kemenhub belum menetapkan tanggal pasti penerapan tarif baru. Menurut Aan, pihaknya masih harus menyelesaikan beberapa tahapan penting sebelum menerapkan kebijakan ini ke lapangan.
“Saat ini kami masih melanjutkan proses berikutnya, termasuk sosialisasi ke perusahaan aplikator. Prinsipnya, aplikator sudah menyetujui usulan kenaikan tarif ini,” kata Aan.
Dalam waktu dekat, Kemenhub akan memanggil perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab untuk membahas lebih lanjut kesiapan penerapan tarif baru dan sinkronisasi sistem aplikasi dengan tarif yang telah direvisi.
Pengemudi Ingin Potongan Aplikasi Dikurangi
Selain soal tarif, Kemenhub juga tengah mengkaji usulan pemotongan biaya komisi dari aplikator sebesar 10 persen. Saat ini, sebagian besar aplikator menarik komisi antara 15-20 persen dari pendapatan mitra pengemudi.
“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga sedang kami kaji dan survei. Ekosistem ojek online sangat kompleks, karena melibatkan jutaan pengemudi dan pelaku UMKM,” ujar Aan.
Menurut data yang disampaikan, saat ini terdapat:
- Lebih dari 1 juta mitra pengemudi aktif di seluruh Indonesia
- Sekitar 25 juta pelaku UMKM yang tergabung di platform digital yang sama
Kemenhub menyatakan bahwa kajian ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pengemudi, pelaku UMKM, maupun perusahaan aplikator itu sendiri.
“Insya Allah dalam waktu dekat, hasil kajian pemotongan komisi ini juga akan diumumkan dan disosialisasikan agar kebijakan ini adil dan mengakomodir semua pihak,” tegas Aan.
Mengapa Kenaikan Tarif Ini Penting?
Kenaikan tarif ini merupakan hasil dari aspirasi para mitra pengemudi yang merasa beban kerja dan biaya operasional meningkat, namun tarif tetap stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, inflasi, kenaikan harga BBM, serta biaya perawatan kendaraan membuat banyak pengemudi merasa penghasilan mereka terus tergerus.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap:
- Pendapatan pengemudi bisa meningkat
- Layanan kepada konsumen tetap optimal
- Ekosistem transportasi daring tetap sehat dan berkelanjutan
Catatan Penting bagi Pengguna
Jika Anda sering menggunakan layanan ojek online, bersiaplah untuk menyesuaikan anggaran perjalanan Anda. Meski tarif naik, diharapkan kualitas layanan dan kesejahteraan mitra pengemudi juga turut meningkat.
Pantau terus pengumuman resmi dari Kemenhub dan aplikator favorit Anda untuk mengetahui kapan tarif baru mulai diberlakukan secara resmi di kota Anda.
(Mond)
#KementerianPerhubungan #Nasional #KenaikanTarifOjekOnline