Breaking News

Sopir Truk Sawit Ditangkap di Pasaman Barat, Ternyata Simpan Sabu dalam Dompet dan Sembunyikan Bong di Kabin


D'On, Pasaman Barat –
Aroma aktivitas mencurigakan tercium dari sebuah truk pengangkut kelapa sawit yang melintas pagi itu di Simpang Pasaman Baru. Tak disangka, dari kendaraan yang awalnya hanya melanggar aturan muatan, terbongkar kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang sopir muda berinisial NA (21) akhirnya digelandang ke Mapolres Pasaman Barat setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu-sabu, lengkap dengan peralatan isapnya.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi (20 Juni 2025) sekitar pukul 07.10 WIB, ketika personel Satlantas Polres Pasaman Barat sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas rutin di persimpangan tersebut, tepatnya di wilayah Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman.

Truk colt diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BM 9487 FN yang dikemudikan oleh NA diberhentikan karena diduga mengalami Over Dimension Over Loading (ODOL) — pelanggaran yang kerap ditemui di jalur lintas Sumatera. Namun, pengungkapan kasus ini tak berhenti hanya pada pelanggaran lalu lintas.

Saat petugas meminta sopir turun dan menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, tiba-tiba sebuah botol bening terjatuh dari kabin truk. Botol itu ternyata bukan benda biasa. Dugaan kuat langsung mengarah pada alat isap (bong) sabu-sabu.

"Melihat botol tersebut, petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan lanjutan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, saat dikonfirmasi media pada Senin (23/6/2025).

Penggeledahan yang dilakukan di lokasi mendapati satu paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dalam dompet pribadinya. Tanpa bisa mengelak, NA akhirnya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Jalur Penyuplai Terbongkar: Pelaku Lain Ditangkap di Kinali

Tidak berhenti sampai di situ, pengakuan NA membuka jalan kepada penyidik untuk menelusuri asal barang haram tersebut. Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial RY (23) yang berdomisili di Kampung Jambu, Nagari Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali.

Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat. Sekitar pukul 12.45 WIB di hari yang sama, RY berhasil ditangkap. Dalam proses konfrontasi yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong setempat, NA tanpa ragu menunjuk RY sebagai penjual sabu kepadanya.

Dari tangan RY, polisi menyita uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi sabu, serta satu unit handphone iPhone warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi antara kedua pelaku.

Barang Bukti Lengkap, Proses Hukum Berlanjut

Kedua pelaku kini resmi berstatus tersangka, dan telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan NA mencakup:

  • Satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening
  • Satu bong dari botol bening
  • Dua jarum
  • Satu pemantik gas
  • Satu dompet
  • Satu unit HP warna hitam
  • Satu unit truk colt diesel kuning dengan nomor polisi BM 9487 FN

Sementara dari RY, barang bukti yang turut diamankan adalah:

  • Uang tunai Rp130.000
  • Satu unit iPhone warna hitam

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut. Polisi tak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu lintas kecamatan tersebut.

“Kami menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran aktif warga sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Andhika.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menyusup ke sektor apa pun  bahkan ke balik kemudi truk sawit di jalanan yang tampak biasa. Di balik aktivitas harian, bisa jadi terselubung niat yang menghancurkan masa depan.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #PasamanBarat