Pendidikan Gratis Masih Tertunda: Wamendikdasmen Ungkap Realisasi Baru Tahun Depan, Ini Sebabnya
Wamen Dikdasmen Atip Latipulhayat bersama Wali Kota Depok, Supian Suri mendatangi SMPN 8 Depok.
D'On, Bandung — Harapan publik untuk menikmati pendidikan dasar gratis di seluruh Indonesia harus kembali bersabar. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu untuk mewajibkan pemerintah membebaskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, realisasi kebijakan ini tampaknya baru bisa diwujudkan pada tahun ajaran 2026/2027.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, pada Senin (9/6). Menurutnya, tantangan terbesar bukan pada kemauan, melainkan pada kesiapan anggaran yang sudah berjalan di tengah tahun fiskal 2025.
“Kalaupun mau dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” ujar Atip. “Pembebasan biaya pendidikan bukan hanya soal menggugurkan kewajiban hukum, tapi juga menyangkut tanggung jawab fiskal yang sangat kompleks.”
Pendidikan Gratis Tak Bisa Sekadar Instruksi
Atip menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis ini bukan sekadar soal “membebaskan biaya”, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memfasilitasi dan menjamin pembiayaan operasional lembaga pendidikan—termasuk sekolah swasta yang selama ini tak mendapat sokongan sekuat sekolah negeri.
“Pendidikan itu butuh biaya. Kalau tidak dari orang tua, ya dari negara. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait untuk melihat kemungkinan realokasi atau penambahan anggaran,” tambah Atip, menegaskan bahwa arah kebijakan ini sangat bergantung pada keputusan fiskal nasional.
Lebih lanjut, ia juga mengakui bahwa hingga kini, Kementerian Pendidikan belum memiliki aturan turunan atau petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan implementasi di lapangan. “Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” ujarnya.
Putusan MK: Pendidikan Dasar Adalah Hak, Bukan Pilihan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Juni 2024 di Jakarta menjadi titik balik penting dalam sejarah pendidikan nasional. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa negara, baik pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar di semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa putusan ini mengubah tafsir hukum atas frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sebelumnya, frasa ini menimbulkan kesan bahwa kewajiban negara membiayai pendidikan hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Dalam pandangan MK, tafsir tersebut bukan hanya multitafsir, tetapi juga berpotensi diskriminatif terhadap anak-anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta.
Sekolah Swasta: Pilihan Terpaksa, Bukan Kemewahan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Ini bukan soal pilihan atau preferensi, melainkan soal keterdesakan.
“Dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin akses pendidikan dasar bagi semua anak, termasuk yang berada di sekolah swasta,” ujar Enny.
Dengan kata lain, beban biaya pendidikan di sekolah swasta yang sebelumnya ditanggung penuh oleh orang tua seharusnya tidak lagi menjadi penghalang bagi pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan dasar yang setara.
Akankah 2026 Menjadi Titik Balik?
Meskipun banyak pihak menyambut positif putusan MK, realitas implementasi di lapangan menunjukkan bahwa jalan menuju pendidikan gratis bagi semua masih panjang dan berliku. Tidak hanya soal anggaran, tetapi juga kesiapan regulasi, administrasi, dan sistem pendukung lainnya.
Dengan waktu yang tersisa sekitar satu tahun sebelum tahun ajaran baru 2026/2027 dimulai, pemerintah memiliki ruang untuk menyusun kerangka kerja yang lebih kokoh. Namun, pertanyaan utamanya kini adalah: apakah negara siap bergerak cepat?
Sementara itu, jutaan orang tua di seluruh Indonesia masih harus merogoh kocek dalam-dalam untuk biaya pendaftaran, seragam, hingga uang gedung. Dan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap berada dalam bayang-bayang ancaman putus sekolah meski konstitusi telah menjamin hak mereka.
(L6)
#PendidikanGratis #SekolahGratis #Nasional