Breaking News

Jumran, Oknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita, Divonis Penjara Seumur Hidup: "Tidak Ada yang Meringankan"

Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025).

D'On, Banjarmasin –
Tangis keluarga pecah di ruang sidang saat vonis dijatuhkan kepada Kelasi Satu Jumran (25), anggota TNI AL yang terbukti membunuh secara terencana kekasihnya sendiri, Juwita (25), seorang jurnalis muda dari Newsway.co.id. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada Jumran.

Rencana Kematian yang Disusun dengan Dingin

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menegaskan bahwa Jumran secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa bukanlah tindakan spontan, melainkan hasil dari serangkaian perencanaan yang cermat dan terstruktur sejak Februari 2025," ujar hakim Arie. "Ia menyusun skenario pembunuhan, menyiapkan alat-alat, dan secara sadar berupaya menghilangkan jejak setelah membunuh."

Dalam persidangan, terungkap fakta-fakta mencengangkan. Jumran diketahui pernah menceritakan niat pembunuhan ini kepada seorang rekannya. Ia bahkan melakukan pencarian daring tentang racun dan cara menghilangkan barang bukti. Untuk membiayai aksi keji tersebut, ia menggadaikan sepeda motornya senilai Rp 15 juta dan meminjam KTP serta menitipkan SIM pada 22 Maret 2025 hari yang sama ketika Juwita ditemukan tak bernyawa.

Menjelang eksekusi, ia membeli air mineral dan sarung tangan, mencuci sepeda motor, dan bahkan menyiram tubuh korban setelah membunuhnya untuk menghilangkan jejak sidik jari.

Akhir Tragis di Dalam Mobil

Peristiwa mengerikan itu terjadi di dalam mobil. Jumran membunuh Juwita dengan teknik pitingan ala bela diri campuran (MMA) selama lebih dari satu menit. Setelah korban kehilangan kesadaran, ia melanjutkan dengan mencekik hingga Juwita tak bernapas lagi.

Mayat Juwita kemudian dibuang begitu saja di pinggir Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Ia mencoba merekayasa seolah-olah Juwita mengalami kecelakaan lalu lintas.

Namun rencana itu gagal. Mayat korban ditemukan warga pada 22 Maret 2025 dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan polisi dan TNI segera mengarah pada Jumran, yang saat itu sedang menyamar dengan identitas palsu.

Motif: Tekanan Pernikahan dan Video Pribadi

Motif pembunuhan, menurut keterangan Jaksa dan hasil pemeriksaan psikologis, didorong oleh tekanan dari keluarga Juwita yang meminta agar mereka segera menikah. Di sisi lain, beredar video pribadi yang disebut-sebut menjadi sumber tekanan mental bagi terdakwa.

Namun, majelis hakim menilai bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk meringankan hukuman Jumran.

"Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, tidak berkata jujur, dan telah mencoreng nama baik institusi TNI serta melanggar nilai-nilai Sapta Marga. Ia juga melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat keji," kata hakim Arie.

Vonis dan Kontroversi: "Hukuman Ini Terlalu Ringan"

Selain penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL. Namun, tuntutan restitusi dari pihak keluarga korban ditolak karena terdakwa dinilai tidak memiliki kemampuan finansial.

Hal ini memicu kemarahan keluarga Juwita. Kuasa hukum korban, Muhamad Pazri, dengan tegas menyatakan bahwa vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan.

"Bahkan hukuman mati pun belum cukup mengganti kehilangan kami. Dalam prinsip ultra petita, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan. Banyak preseden yang membuktikan hal ini," ujarnya.

Pazri juga menyayangkan bahwa rekomendasi dari LPSK dan Kementerian Hukum untuk restitusi diabaikan oleh majelis hakim.

Ada Dugaan Pelaku Lain

Yang lebih menggegerkan, menurut Pazri, terdapat indikasi bahwa Jumran bukan satu-satunya pelaku. Dalam sidang terungkap bahwa hasil DNA sperma yang ditemukan pada tubuh korban bukan milik terdakwa.

"Ini menimbulkan pertanyaan besar. Siapa sebenarnya yang terlibat dalam pembunuhan ini? Kenapa bukti-bukti penting seperti hp dan rekaman CCTV tidak dikupas tuntas di persidangan?" kata Pazri. Ia meminta agar alat bukti tersebut tidak dikembalikan ke terdakwa dan ditelaah kembali secara forensik.

Juwita: Jurnalis Muda yang Kehilangan Hidup dan Harapan

Juwita adalah sosok jurnalis muda yang tengah menapaki karier. Berani, vokal, dan penuh idealisme. Ia dikenal kritis dalam tulisannya dan aktif meliput isu-isu sosial di Kalimantan Selatan. Kepergiannya tidak hanya menyisakan luka bagi keluarga, tetapi juga kehilangan besar bagi dunia jurnalistik daerah.

Kini, di balik jeruji besi, Jumran harus menjalani sisa hidupnya dengan bayang-bayang perbuatannya sendiri. Tapi bagi keluarga Juwita, vonis seumur hidup itu belum cukup untuk menebus rasa kehilangan mereka.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Jika benar ada pelaku lain, maka keadilan belum benar-benar ditegakkan. Pengungkapan kasus ini mungkin belum usai. Dan Juwita, namamu akan terus hidup dalam perjuangan menuntut keadilan.

(Mond)

#OknumTNIBunuhJurnalis #Hukum #Pembunuhan #Kriminal #TNIAL