Breaking News

Digerebek Tengah Malam, Pria di Matur Hilir Diringkus Satresnarkoba Polres Agam karena Simpan Sabu

Kedapatan Simpan Sabu AP (34) Diciduk Polres Agam (Dok: ist)

D'On, Agam —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AP (34) berhasil diamankan aparat pada Minggu malam, 29 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Guguak Sirabu, Jorong Banda Gadang, Nagari Matur Hilir, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menyampaikan informasi bahwa seorang pria sering terlihat keluar-masuk rumah orang tuanya di malam hari dan diduga kuat menyimpan serta memperjualbelikan narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Herwin, SH, segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah informasi dianggap cukup akurat, petugas melakukan penggerebekan di rumah orang tua pelaku.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti,” ujar IPTU Herwin, dalam keterangan persnya.

Saat penggerebekan berlangsung, AP tidak dapat mengelak. Petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah. Hasilnya, sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika berhasil ditemukan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  1. Satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.
  2. Uang tunai sebesar Rp250.000, terdiri dari lima lembar pecahan Rp50.000, masing-masing dengan nomor seri:
    • GCE730498
    • HCM984428
    • GCR994244
    • EFD057948
    • YBL498503
  3. Satu unit timbangan digital warna hitam merek Digital Scale.
  4. Satu unit smartphone merek Vivo warna silver.
  5. Satu buah kotak kecil bening yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
  6. Satu buah pipet plastik bening dan satu plastik klip bening tambahan, diduga sebagai perlengkapan penggunaan sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan AP. Saat diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan tersebut memang miliknya.

“Pelaku mengakui bahwa sabu dan peralatan yang ditemukan adalah miliknya. Kini ia beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Herwin.

Ancaman Hukum

AP kini harus menghadapi jerat hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Peringatan bagi Masyarakat

Kasat Narkoba IPTU Herwin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Agam agar aktif berperan dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan, laporan dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini.

“Partisipasi masyarakat sangat kami apresiasi. Tanpa informasi dari warga, kasus ini mungkin sulit terungkap. Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memerangi narkoba demi masa depan generasi muda,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan narkoba di wilayah hukum Polres Agam dalam beberapa bulan terakhir. Kepolisian berkomitmen akan terus menggencarkan operasi serupa agar wilayah ini terbebas dari peredaran narkotika yang mengancam masa depan anak bangsa.

(Mond)

#Sabu #Narkoba #PolresAgam