Breaking News

Dari QRIS Palsu hingga Janji Masuk Polisi: Jejak Penipuan Bharatu Cecep yang Rugikan Korban hingga Rp 3 Miliar

Seorang oknum polisi melakukan penipuan di sebuah toko helm, di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Foto: Istimewa

D'On, Bandung –
Di balik wajah ramah dan seragam yang pernah disandangnya sebagai anggota Brimob, Bharatu Cecep Rahmat (CR) menyimpan kisah kelam yang akhirnya menyeretnya ke jurang pemecatan tidak hormat dan jerat hukum. Ia tak lagi duduk gagah di balik institusi kepolisian, melainkan sebagai tersangka penipuan dengan jejak kejahatan yang menggurita melibatkan puluhan korban dan kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp 3,23 miliar.

Tertangkap Kamera, Terbongkarlah Modus Terbaru

Pecahnya kasus kembali mencuat saat CR terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah toko helm di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 8 Juni 2025. Dalam rekaman tersebut, pria itu tampak melakukan transaksi pembayaran secara digital menggunakan kode QRIS palsu modus yang terkesan canggih namun penuh tipu daya.

Pemilik toko yang curiga setelah tidak menerima notifikasi pembayaran kemudian memeriksa sistemnya, dan saat itu pula diketahui bahwa transaksi tersebut tak pernah tercatat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, yang segera mengonfirmasi bahwa pelaku adalah mantan anggota Polri yang telah dipecat akhir tahun lalu.

Lebih dari Sekadar Penipuan Transaksi, Ini Jejak Kejahatan Beruntun

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut bahwa CR bukan pelaku biasa. Sosok ini sudah terlibat dalam setidaknya 38 laporan penipuan berbeda, dengan kerugian yang bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

"Kasus ini bukan yang pertama. CR telah terbukti melakukan penipuan berkali-kali dengan modus yang beragam. Salah satunya adalah menjanjikan 'bantuan' hukum dan kelulusan menjadi anggota Polri,” ujar Hendra, Senin (30/6).

Salah satu korbannya, SC, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta dengan harapan CR bisa membantu menyelesaikan perkara hukum di Reserse Polda Jabar. Namun yang dikembalikan hanya Rp 38 juta.

Kisah memilukan juga dialami oleh korban G, yang tertipu hingga Rp 243 juta setelah CR menjanjikan bahwa anaknya bisa lolos menjadi anggota Polri atau ASN di lingkungan kepolisian. Dari jumlah itu, hanya Rp 15 juta yang kembali.

Lebih mengejutkan lagi, Polda Jabar menerima tambahan laporan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan tambahan yang menambah total kerugian menjadi lebih dari Rp 3,2 miliar.

Pemecatan Tak Hormat: Akhir Karier dan Jatuhnya Wibawa

CR resmi dipecat dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar. Sidang itu menghasilkan putusan Nomor: PUT/63/XII/2024, yang menyatakan bahwa perilaku CR tergolong sebagai perbuatan tercela, dan dijatuhi sanksi berlapis.

Sanksi tersebut meliputi:

  • Permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan para korban.
  • Pembinaan rohani dan profesi.
  • Mutasi demosi selama 5 tahun.
  • Penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun.
  • Penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

Namun, setelah melalui semua tahapan itu, CR tetap dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Peringatan Keras untuk Seluruh Anggota

Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya, menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap CR adalah final dan sah, serta menjadi bukti bahwa institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran etik dan penyalahgunaan jabatan.

“Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi,” tegas Adiwijaya.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri agar tetap berpegang teguh pada profesionalisme, integritas, dan etika, serta tidak menyimpang dari sumpah jabatan yang telah diikrarkan.

Refleksi: Ketika Seragam Tak Lagi Jadi Simbol Kepercayaan

Kasus Bharatu Cecep adalah pukulan keras bagi citra kepolisian. Seorang anggota yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat justru memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara-cara curang.

Lebih dari sekadar tindakan kriminal, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan internal dan integritas personal harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap aparat hukum tidak runtuh.

Kini, publik menantikan proses hukum selanjutnya atas kasus-kasus penipuan yang dilakukan oleh CR. Dengan puluhan laporan dan korban, penegakan hukum yang tegas akan menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menegaskan bahwa tak ada yang kebal hukum, bahkan di internal sekalipun.

(Ning/Mond)

#QRIS #Penipuan #Polri