WNA Asal AS Ditangkap di Bali, Produksi dan Jual Konten Pornografi Libatkan Warga Lokal
D'On, Bali – Sebuah kasus pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing kembali mengemuka di tanah air. Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar aktivitas ilegal seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat, Taylor Kirby Whitemore, yang diduga kuat memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi di Indonesia, tepatnya di Bali. Penangkapan ini menyoroti celah keamanan digital serta peran aktif otoritas dalam menjaga integritas hukum di era globalisasi informasi.
Whitemore, yang diketahui tinggal di Bali dengan izin tinggal kunjungan, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak Jumat, 16 Mei 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 21 Mei 2025.
Awal Terbongkarnya Kasus: Patroli Siber dan Analisis Wajah
Kasus ini mencuat setelah Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi melakukan patroli siber pada 17 Februari 2025. Dalam patroli tersebut, mereka menemukan sebuah akun mencurigakan di media sosial X dengan nama pengguna @oliver_woodx. Akun itu secara terbuka mempromosikan konten pornografi berbayar, dengan tautan yang mengarah ke sebuah forum Telegram tempat transaksi konten serupa dilakukan.
Yang membuat tim curiga, sejumlah cuplikan video yang ditampilkan tampak dibuat di lokasi-lokasi yang secara visual dikenali sebagai daerah di Indonesia. Hal ini memicu investigasi lebih lanjut.
Melalui teknologi face recognition canggih yang telah terintegrasi dengan sistem keimigrasian nasional, tim berhasil mengidentifikasi wajah pria yang tampil dalam video. Sosok tersebut cocok dengan data biometrik Taylor Kirby Whitemore, yang saat itu masih berstatus pemegang izin tinggal kunjungan di Bali. Segera setelah identitasnya dikonfirmasi, Whitemore dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk mencegahnya meninggalkan Indonesia.
Upaya Kabur dan Penangkapan di Bandara
Whitemore akhirnya ditangkap pada 25 Maret 2025 oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Penangkapan dilakukan saat ia tengah bersiap meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur dengan penerbangan Malindo Air OD172. Aksi cepat tim Inteldakim berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.
Selanjutnya, pada 9 April 2025, Whitemore dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan analisis digital terhadap perangkat gawai milik Whitemore. Hasilnya mengejutkan: bukan hanya ditemukan akun-akun media sosial yang mengunggah dan mempromosikan konten pornografi, tetapi juga video-video eksplisit yang diproduksi selama ia berada di Indonesia, beberapa di antaranya menampilkan warga lokal sebagai pemeran.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, Whitemore dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta.
“Penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga martabat bangsa. Tidak ada tempat bagi pelanggaran, terlebih oleh warga asing yang menyalahgunakan keramahtamahan dan keterbukaan Indonesia,” tegas Yuldi Yusman.
Ia menambahkan bahwa sejak Januari hingga April 2025, terdapat sedikitnya 32 kasus pelanggaran hukum oleh WNA yang telah diproses ke pengadilan. Patroli siber disebut sebagai salah satu langkah strategis yang terus dikembangkan untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran yang terjadi di ranah digital.
“Kami terus memperkuat pengawasan digital karena kami tahu bahwa media sosial kini kerap dimanfaatkan oleh WNA tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan atau memasarkan konten ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menjaga nilai-nilai dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” pungkas Yuldi.
(KS)
#Pornografi #KontenPornografi #Imigrasi #WNAmerikaSerikat