UU BUMN Baru Disahkan, DPR Tegaskan Direksi Tak Kebal Hukum: Korupsi Tetap Bisa Diproses
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
D'On, Jakarta – Di tengah sorotan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan BUMN, pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menuai perdebatan hangat. Salah satu isu yang mencuat adalah kekhawatiran bahwa jajaran direksi perusahaan pelat merah akan menjadi "kebal hukum". Namun, DPR dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menepis anggapan bahwa UU baru tersebut memberikan perlindungan berlebihan bagi para direksi BUMN. Ia menekankan bahwa pengesahan undang-undang ini sama sekali tidak menghapus tanggung jawab hukum, apalagi jika terjadi tindak pidana korupsi.
“Intinya apa? Direksi BUMN tetap tidak kebal hukum,” tegas Andre kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR RI, Kamis (8/5/2025).
Pernyataan Andre memperkuat penjelasan yang sebelumnya disampaikan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, yang menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan menjadi tameng bagi pelanggaran hukum. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan apabila terdapat pelanggaran, termasuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.
Pemisahan Kekayaan: Antara Negara dan BUMN
Salah satu poin krusial dalam UU BUMN terbaru adalah pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan BUMN. Klausul ini dirancang untuk memperjelas posisi BUMN sebagai entitas bisnis murni, bukan perpanjangan tangan birokrasi negara. Dengan demikian, keputusan-keputusan bisnis yang diambil direksi BUMN akan dinilai berdasarkan prinsip Business Judgement Rule.
Namun, Andre memberikan catatan penting. Meski direksi mendapatkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis tanpa takut dikriminalisasi, mereka tetap harus bisa membuktikan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa unsur kelalaian atau niat jahat.
“Kalau tidak bisa membuktikan itu, tentu tetap akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Status Penyelenggara Negara Dihapus, Tapi...
UU BUMN yang baru juga menghapus status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara. Ini menuai kekhawatiran sebagian pihak, yang menilai perubahan ini berpotensi melemahkan pengawasan dan penindakan hukum. Namun Andre kembali menegaskan bahwa status tersebut tidak serta-merta menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran.
“Enggak benar kalau ada yang bilang direksi BUMN kebal hukum. Kalau mereka merugikan negara, ya tetap diproses,” ujar Andre.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam UU BUMN yang bisa menjadi tameng bagi korupsi. Setiap tindakan yang merugikan negara tetap bisa dikenai sanksi berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tipikor.
Komitmen Penegakan Hukum dan Integritas
Dalam konteks perubahan regulasi ini, Andre menyampaikan bahwa penegakan hukum tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pengelolaan BUMN. Ia memastikan bahwa tidak akan ada ruang untuk impunitas, terutama dalam kasus yang menyangkut kerugian keuangan negara.
Pengesahan UU BUMN Tahun 2025, yang menggantikan undang-undang sebelumnya, menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan negara di era modern. Namun, di balik semangat deregulasi dan efisiensi, DPR dan pemerintah mengingatkan: korupsi tetap musuh bersama, dan siapapun pelakunya termasuk dari kalangan direksi BUMN tidak akan luput dari jerat hukum.
(B1)
#UUBUMN #DireksiBUMN #KorupsiBUMN #AndreRosiade