Teror Ormas di Jantung Ekonomi Ibu Kota: Polisi Bongkar Posko Ilegal di Pasar Induk Kramat Jati
Polsek Kramat Jati bongkar posko ormas di Pasar Induk Kramat Jati, Jaktim. Foto: Polsek Kramat Jati
D'On, Jakarta – Suasana malam di Pasar Induk Kramat Jati, Rabu (14/5), mendadak berubah menjadi tegang namun tertib. Sebanyak 68 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP bergerak cepat membongkar sebuah posko organisasi masyarakat (ormas) BPPKB Banten yang berdiri di belakang Musala Darussalam. Posko itu tak hanya ilegal, tapi juga menjadi sarang keresahan yang telah lama menghantui para pedagang dan warga sekitar.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap seorang pensiunan anggota Polri. Peristiwa ini menjadi pemicu, membongkar tumpukan keresahan yang selama ini hanya berbisik di lorong-lorong pasar: premanisme yang berlindung di balik atribut ormas.
Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, menegaskan bahwa negara tidak akan kalah oleh aksi-aksi preman yang membungkus diri dalam nama organisasi.
“Tidak boleh ada ormas atau kelompok mana pun yang melakukan aktivitas ilegal atau meresahkan di ruang publik, apalagi di pusat ekonomi masyarakat seperti pasar induk,” tegasnya.
“Hari ini, kami pastikan penertiban dilakukan secara humanis, tapi tetap tegas.”
Kompol Rusit menyebut pembongkaran ini bukan hanya simbol kehadiran negara, tapi juga bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat kecil yang sehari-hari menggantungkan hidup di pasar. Pasar bukan tempat unjuk kekuatan kelompok, tapi ruang aman untuk rakyat mencari nafkah.
Punya Legalitas, Tapi Langgar Tata Kelola
Menariknya, ormas BPPKB Banten mengklaim memiliki legitimasi dari pusat. Berdasarkan dokumen dari DPP BPPKB Banten, kepengurusan mereka di wilayah Pasar Induk Kramat Jati telah disahkan untuk periode 2025–2030. Namun, legalitas administratif tak serta-merta menghalalkan pendirian posko di ruang publik tanpa izin dan aturan yang jelas.
PD Pasar Jaya sebagai pengelola menilai keberadaan posko tersebut melanggar tata kelola lingkungan pasar. Bangunan semi permanen yang berdiri di dekat tempat ibadah itu dianggap menciptakan atmosfer intimidatif, merusak kenyamanan, dan mengganggu ekosistem pasar yang seharusnya terbuka dan tertib.
Pelaku Intimidasi Ditangkap Kilat
Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk merespons aksi intimidasi yang memicu pembongkaran posko tersebut. Seorang pelaku berhasil diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam waktu singkat.
“Pelaku sudah ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan.
“Kasus ini kini ditangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya.”
Identitas dan modus pelaku masih dalam pendalaman, namun penangkapan ini menjadi sinyal bahwa tidak ada celah bagi siapapun yang mencoba bermain kekuasaan di atas ketakutan masyarakat.
Pasar Disisir, Preman Dibersihkan
Pasca pembongkaran, personel gabungan terus menyisir kawasan Pasar Induk untuk memastikan tak ada lagi sisa-sisa dominasi ormas atau premanisme di lokasi. Polisi kini siaga penuh, berjaga untuk menjaga stabilitas dan mencegah kelompok lain mencoba melakukan aksi balasan.
Langkah ini menjadi pelajaran penting bahwa tidak ada ruang bagi ormas-ormas yang menyalahgunakan keberadaannya untuk mendominasi ruang publik dengan cara-cara kekerasan dan intimidatif.
Catatan Redaksi:
Keberanian aparat dalam membongkar posko ormas di pusat ekonomi rakyat adalah contoh nyata bahwa supremasi hukum masih bekerja. Namun, kerja belum selesai. Premanisme bisa muncul dengan banyak wajah kadang berbaju organisasi, kadang menyusup ke dalam sistem. Yang dibutuhkan adalah keberanian konsisten dari negara untuk terus berdiri di pihak rakyat.
(Mond)
#Ormas #Premanisme