Roy Suryo dan dr. Tifa Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu, Eggi Sudjana Absen
Eks Menpora Roy Suryo saat di Fakultas Kehutanan UGM, Selasa (15/4/2025).
D'On, Jakarta — Suasana di Polda Metro Jaya pagi ini tampak lebih sibuk dari biasanya. Dua tokoh publik yang belakangan menjadi sorotan, Roy Suryo dan dr. Tifa, hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan Presiden Joko Widodo terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazahnya. Laporan ini menjadi babak baru dalam kontroversi panjang yang menyeret nama kepala negara ke pusaran tuduhan serius.
Dua Tokoh Hadir, Satu Mangkir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa telah dimulai sejak pukul 10.05 WIB. “T [dr. Tifa] hadir. Sedangkan ES [Eggi Sudjana] tidak hadir,” ujar Ade Ary kepada wartawan di halaman Mapolda Metro Jaya.
Tidak dijelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran Eggi Sudjana, salah satu figur kontroversial yang juga kerap lantang menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Namun absennya Eggi memunculkan spekulasi publik, apakah ia akan kembali dipanggil atau ada konsekuensi hukum yang menyertainya.
Pemeriksaan Mendalam dan Maraton
Pemeriksaan terhadap Roy dan Tifa menyusul klarifikasi sebelumnya terhadap dua pihak lain yang juga dilaporkan, yaitu Riza Fadhillah dan podcaster Mikhael Sinaga, pada Rabu (14/5). Pemeriksaan terhadap Riza dan Mikhael berlangsung intensif, selama lebih dari 13 jam, dengan 70 pertanyaan yang diajukan penyidik menunjukkan keseriusan aparat dalam mendalami perkara ini.
Laporan Langsung dari Presiden
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo sendiri ke Polda Metro Jaya. Total, ada lima nama yang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi palsu soal keaslian ijazah Jokowi. Kelima nama tersebut masing-masing berinisial RS (Roy Suryo), ES (Eggi Sudjana), RS (Riza Fadhillah), T (dr. Tifa), dan K (belum diketahui identitas lengkapnya secara publik).
Laporan ini mencantumkan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan penyebaran informasi palsu dan manipulatif di ruang digital.
Kontroversi yang Terus Bergulir
Tudingan soal ijazah Jokowi bukanlah hal baru. Isu ini telah berulang kali dibantah oleh pihak Istana, bahkan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun beberapa kali menegaskan keabsahan ijazah sang Presiden. Namun, isu ini terus diangkat oleh sebagian pihak yang menilai ada ketidaksesuaian dalam dokumen pendidikan Jokowi.
Langkah Jokowi melaporkan langsung para penyebar tuduhan ini ke kepolisian menjadi sinyal tegas bahwa ia tak lagi akan membiarkan rumor berkembang tanpa batas. Ini juga menjadi preseden hukum yang penting bahwa tuduhan tanpa dasar di era digital dapat berujung pada proses hukum serius.
Masyarakat Menanti Kelanjutan Kasus
Kini, publik menanti sejauh mana proses hukum ini akan berjalan. Apakah akan berlanjut ke penyidikan? Apakah akan muncul tersangka? Atau akankah kasus ini berakhir pada permintaan maaf terbuka?
Yang jelas, kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama di tengah polarisasi politik dan kemudahan akses informasi yang tidak selalu terverifikasi.
(Mond)
#RoySuryo #IjazahJokowi #Hukum