Breaking News

Ramai Rekening Warga Non-Judi Ikut Diblokir, Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock

D'On, Jakarta
Kegelisahan melanda sebagian masyarakat setelah muncul kabar bahwa sejumlah rekening perbankan milik warga yang tak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal ikut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kabar ini mencuat usai PPATK melaporkan langkah tegasnya memblokir lebih dari 28 ribu rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, penipuan, narkotika, dan tindak pidana lainnya.

Namun, situasi jadi lebih rumit ketika beberapa nasabah dari salah satu bank nasional melaporkan tidak bisa melakukan transaksi keuangan, padahal mereka merasa tak pernah bersentuhan dengan aktivitas terlarang. Sejumlah warga bahkan terpaksa mendatangi kantor cabang bank terdekat pada Jumat (16/5) demi mencari kejelasan, karena rekening mereka mendadak dibekukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

PPATK Klarifikasi: Fokus pada Rekening Dormant dan Bermasalah

Menanggapi kegaduhan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap rekening-rekening yang dikategorikan bermasalah, termasuk rekening dormant  yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Ivan, langkah pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang disampaikan pihak perbankan. Ia menekankan bahwa pemblokiran ini justru bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan finansial, terutama penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan siber dan pidana.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant, sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Ivan melalui keterangan tertulis pada Minggu (18/5).

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa PPATK tidak sembarangan melakukan pemblokiran. Koordinasi intens dilakukan dengan bank-bank terkait untuk memastikan bahwa rekening yang diblokir benar-benar tidak aktif dan memiliki potensi risiko penyalahgunaan.

"Jangan salah ya, yang kami blokir hanya yang dikategorikan tidak aktif—berdasarkan informasi yang kami dapat dari bank masing-masing," tambahnya.

Rekening Dormant: Ladang Baru Bagi Kejahatan Finansial

Fenomena rekening dormant rupanya telah menjadi perhatian serius PPATK. Dalam praktiknya, rekening-rekening tidak aktif ini sering kali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan. Ada pola yang makin sering ditemukan: masyarakat tidak menyadari bahwa rekening lama mereka masih aktif atau bahkan telah berpindah tangan melalui praktik jual beli rekening secara ilegal.

"Karena banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant, sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," terang Ivan.

Ia menambahkan, tanpa pengawasan dan proteksi, rekening dormant ini bisa menjadi alat cuci uang, tempat mengalirnya dana hasil kejahatan, hingga sarana menyamarkan jejak digital para pelaku kriminal.

Negara Hadir Melindungi Publik

Menjawab keresahan publik, Ivan menegaskan bahwa tindakan PPATK bukanlah bentuk kriminalisasi masyarakat, melainkan langkah preventif negara untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional. Ia menyebut, bila langkah proteksi ini tidak diambil, publik akan lebih dirugikan ketika rekening mereka digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Kasihan publik jika tidak diproteksi, seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum. Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Justru negara hadir untuk melindungi publik," tegasnya.

28 Ribu Rekening Diblokir Sepanjang 2024

Sepanjang 2024, PPATK telah memblokir setidaknya 28.000 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana seperti judi online, penipuan daring, hingga perdagangan narkotika. Aksi ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah laporan transaksi mencurigakan yang masuk ke PPATK dari lembaga keuangan dan otoritas terkait.

PPATK berharap masyarakat memahami bahwa rekening tidak aktif bukanlah sekadar data lama dalam sistem perbankan. Di era digital yang kompleks ini, rekening tak terpakai bisa menjadi pintu masuk kejahatan keuangan yang menyasar siapa saja—termasuk mereka yang merasa tak bersalah.

Nasihat untuk Masyarakat: Segera Cek Rekening Lama Anda

PPATK mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam memantau rekening-rekening yang pernah mereka buka. Bila sudah tidak digunakan, sebaiknya rekening ditutup secara resmi. Jangan biarkan data dan identitas Anda disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari celah dalam sistem keuangan.

Dengan dinamika kejahatan yang semakin canggih, langkah preventif seperti pemblokiran rekening dormant dinilai sebagai keharusan. Perlindungan terhadap masyarakat tidak lagi cukup hanya dengan imbauan tapi juga dengan aksi nyata.

(Mond)

#PPATK #JudiOnline #RekeningBank #Bank