Polri Tangkap Wanita Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi: Dijerat UU ITE, Ini Kronologinya
Ilustrasi
D'On, Jakarta – Seorang wanita berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pernyataan resminya kepada wartawan pada Jumat, 9 Mei 2025.
"Kami membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Trunoyudo di Mabes Polri.
Meski detail pemeriksaan belum sepenuhnya dibuka ke publik, Trunoyudo menegaskan bahwa status hukum SSS telah naik dari saksi menjadi tersangka. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Tersangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024,” lanjutnya.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dan/atau manipulasi informasi elektronik yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Meme Ciuman Presiden: Awal Mula Kontroversi
Kasus ini mencuat setelah akun media sosial @/reiayanyami yang diduga dikelola oleh SSS mengunggah sebuah meme kontroversial. Meme itu menampilkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tengah berciuman dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gambar itu, yang bersifat manipulatif dan mengandung unsur satir politik, dengan cepat viral dan memicu perdebatan sengit di dunia maya.
Sebagian netizen menilai unggahan tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam iklim demokrasi, sementara yang lain mengecamnya sebagai bentuk penghinaan dan penyebaran konten tidak senonoh.
Tak butuh waktu lama, unggahan itu menarik perhatian aparat penegak hukum. Penyidik Siber Bareskrim Polri segera melakukan penelusuran digital, yang kemudian mengarah pada identitas SSS. Proses digital forensik disebut berhasil membuktikan keterkaitan langsung antara akun @/reiayanyami dengan tersangka.
Batas Tipis antara Satire dan Pelanggaran Hukum
Penangkapan SSS kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital. Di satu sisi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Namun di sisi lain, penyebaran konten yang dianggap melanggar norma atau hukum, tetap menjadi fokus penegakan hukum di era digital.
Polisi menekankan bahwa penindakan ini bukan soal membatasi kritik, melainkan upaya menjaga ruang digital yang sehat dan sesuai norma hukum. “Penyidikan ini murni berdasarkan unsur pidana dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik,” ujar Trunoyudo.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum SSS. Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mulai memantau kasus ini, menyuarakan pentingnya proses hukum yang adil dan proporsional.
Kasus ini menjadi alarm bagi para pengguna media sosial untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam membagikan konten, terutama yang menyentuh isu politik dan figur publik. Apakah meme bisa dianggap bentuk ekspresi sah atau justru melanggar hukum? Perdebatan ini tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat.
(Mond)
#UUITE #Hukum