Perang Melawan Pungli di Pantai Padang: Dishub Kota Padang Bekali Petugas Parkir Resmi dengan Atribut Khusus
Petugas Dishub Kota Padang membagikan rompi resmi kepada petugas parkir di kawasan Pantai Padang, kemarin. (DOK DISHUB KOTA PADANG)
D'On, Padang — Pantai Padang, ikon wisata kebanggaan Kota Padang, selama ini bukan hanya dikenal karena keindahan sunset-nya, tapi juga karena maraknya praktik pungutan liar (pungli) berkedok jasa parkir. Namun kini, Pemerintah Kota Padang tak tinggal diam.
Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang resmi meluncurkan langkah penertiban besar-besaran. Sebanyak 50 petugas parkir resmi telah dibekali dengan rompi khusus dan tanda pengenal sebagai bukti legalitas. Atribut ini bukan hanya simbol otoritas, tetapi juga benteng pertama melawan para oknum liar yang kerap mengintai kelengahan wisatawan demi rupiah haram.
“Target kami tahun ini adalah 300 petugas parkir resmi yang dibekali atribut lengkap. Tapi saat ini, Pantai Padang jadi prioritas. Lokasi ini harus bebas dari pungli, harus tertib, dan ramah bagi pengunjung,” tegas Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, Selasa (6/5).
Pungli Berkedok Parkir: Luka Lama yang Mulai Diobati
Tak sedikit warga dan wisatawan yang selama ini menjadi korban aksi petugas parkir ilegal. Mereka memanfaatkan momentum padatnya kunjungan untuk menarik uang secara paksa tanpa memberikan karcis, tanpa atribut, bahkan tanpa sopan santun. Lebih parahnya, tak jarang pengunjung yang berani menolak justru diintimidasi.
“Modus mereka seolah-olah bagian dari petugas resmi. Tapi begitu dimintai karcis atau identitas, tak bisa menunjukkan apa-apa. Ini sudah meresahkan,” ujar salah satu pengunjung Pantai Padang yang enggan disebutkan namanya.
Dengan rompi dan kokarde (tanda pengenal) resmi yang dibagikan oleh Dishub, kini masyarakat bisa dengan mudah membedakan mana petugas resmi dan mana yang ilegal. Atribut ini diberikan hanya kepada mereka yang telah mengikuti pelatihan pelayanan publik serta menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Kami tekankan, petugas kami harus profesional dan ramah. Mereka bukan sekadar penjaga parkir, mereka adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tambah Ances.
Tak Ada Atribut, Tak Ada Uang
Langkah tegas ini disertai kebijakan resmi: masyarakat tidak diwajibkan membayar tarif parkir kepada siapa pun yang tidak mengenakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Jika ada yang memaksa, itu masuk kategori pungli.
“Kami akan umumkan secara luas: Jangan bayar jika petugasnya tak beratribut resmi. Kalau dipaksa, tolak. Kalau diintimidasi, rekam. Kalau perlu, viralkan,” seru Ances dengan nada serius.
Imbauan ini bukan gertakan semata. Dishub juga membuka kanal pengaduan dan mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan ilegal. Bahkan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan media sosial sebagai alat kontrol publik.
“Kalau ada kejadian yang meresahkan, jangan takut. Sekarang zaman digital, video bisa jadi bukti kuat. Kita akan tindak tegas. Kami ingin Pantai Padang menjadi kawasan yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” pungkas Ances.
Langkah Awal dari Gerakan Besar
Apa yang dilakukan Dishub Kota Padang hari ini bukanlah solusi instan, tetapi merupakan titik awal dari gerakan jangka panjang dalam menata wajah perparkiran kota. Penertiban ini diharapkan menjadi contoh bagi kawasan wisata lain yang juga kerap menjadi lahan subur bagi praktik pungli.
Kota Padang kini menaruh harapan besar pada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Di tengah derasnya arus wisata, transparansi, ketertiban, dan keberanian melawan pungli adalah harga mati.
Dan hari ini, perlawanan itu resmi dimulai dengan rompi dan tanda pengenal sebagai senjata pertamanya.
(Mond)
#Padang #JuruParkir #DishubKotaPadang