Breaking News

Meme Politik, Penahanan, dan Sorotan Publik: Ketika Mahasiswi ITB Tersandung Ekspresi Digital

Polisi Tangkap Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Jokowi dan Prabowo Berciuman /Kolase foto
 

D'On, Jakarta
Dunia maya kembali menjadi panggung pertempuran narasi dan kebebasan sipil. Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS, mendadak menjadi sorotan nasional usai mengunggah meme yang menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Meme itu menyulut perdebatan sengit: mana batas antara kritik politik dan penghinaan?

Kontroversi itu menyeret SSS ke ranah hukum. Namun pada Minggu malam, 11 Mei 2025, ketegangan sedikit mereda ketika pihak Bareskrim Polri memutuskan menangguhkan penahanan mahasiswi tersebut. Langkah ini diambil setelah muncul permintaan maaf terbuka dari SSS yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

“Kami dan klien kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Bapak Joko Widodo, atas unggahan yang menimbulkan kehebohan,” ucap Khaerudin di hadapan awak media, Minggu (11/5/2025).

Tak hanya permintaan maaf, Khaerudin juga menyampaikan rasa terima kasih atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan, yang turut didukung oleh surat jaminan dari orang tua dan pihak kampus.

“Kami berharap pembinaan terhadap klien kami bisa dilakukan, baik oleh keluarga maupun pihak kampus,” tambahnya.

Ketegangan Tak Serta-Merta Reda

Namun, keputusan aparat penegak hukum tetap menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Sorotan tajam terutama datang dari kalangan legislatif dan pegiat hak asasi manusia. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Gerindra partai yang menaungi Presiden Prabowo bahkan secara terbuka menyatakan kesediaannya menjadi penjamin hukum SSS.

Menurutnya, tidak ada alasan kuat secara hukum untuk menahan mahasiswi tersebut. “SSS tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakannya. Proses hukum terhadapnya terlalu berlebihan,” tegas Habiburokhman.

Lebih jauh lagi, pernyataan dari Istana yang disampaikan oleh Hasan Nasbi bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan SSS dinilai belum cukup untuk meredakan kecemasan publik soal kebebasan berekspresi di Indonesia.

Akademisi dan Aktivis Angkat Suara

Dari dunia akademik, kritik tak kalah keras dilontarkan. Herdiansyah Hamzah, dosen hukum dari Universitas Mulawarman, menilai bahwa Presiden Prabowo seharusnya mengambil langkah lebih konkret dan langsung bersuara.

“Presiden harus menyatakan secara terbuka bahwa tindakan hukum terhadap mahasiswi ini tidak diperlukan. Diam dalam kasus seperti ini bisa dimaknai sebagai persetujuan terhadap pembungkaman kritik,” kata Herdiansyah dalam keterangan tertulisnya.

Sikap serupa juga ditegaskan oleh M. Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurutnya, meme yang diunggah SSS sama sekali bukan bentuk penghinaan personal, melainkan ekspresi kritik atas dinamika politik nasional yang dirasakan banyak kalangan semakin mempersempit ruang demokrasi.

“Gambar itu menyindir relasi kekuasaan antara dua tokoh politik sentral yang dianggap melahirkan kebijakan-kebijakan bermasalah. Itu adalah kritik, bukan delik,” ujar Isnur.

YLBHI bahkan menyebut kasus ini sebagai pengingat bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia masih rapuh. Mereka menyoroti bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat represi terhadap kritik politik, terutama di era digital.

Sebuah Ujian bagi Demokrasi

Kasus SSS bukan sekadar perkara unggahan media sosial. Ini adalah cerminan dari konflik yang lebih besar antara negara dan warganya, antara kekuasaan dan kebebasan sipil. Di tengah atmosfer politik yang kian sensitif, ruang untuk menyuarakan pendapat semakin terancam, dan mereka yang bersuara.bahkan dalam bentuk meme harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Penangguhan penahanan memang meredakan gejolak sejenak, namun perdebatan soal batas-batas kebebasan berekspresi terus bergulir. Akankah negara mampu menjamin ruang aman bagi kritik? Ataukah ini pertanda bahwa zaman ketika satu meme bisa membuat seseorang dipidana telah benar-benar tiba?

(PR)

#MemeJokowiPrabowoCiuman #Hukum #ITB #viral