Breaking News

Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo, Penahanan Ditangguhkan

Habiburokhman

D'On, Jakarta
Dalam langkah yang mengejutkan banyak pihak, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajukan diri sebagai penjamin bagi SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tersangka dalam kasus unggahan meme satir bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang tengah berciuman.

Langkah politikus Partai Gerindra itu diumumkan secara terbuka pada Minggu, 11 Mei 2025. Ia menyatakan bahwa ia telah resmi mengajukan diri sebagai penjamin untuk menangguhkan penahanan mahasiswi tersebut.

“Benar, saya menjamin beliau,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.com.

Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra partai yang kini mengusung Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 RI sikap Habiburokhman dinilai banyak kalangan sebagai langkah yang tak terduga. Ia bahkan menunjukkan empati yang cukup tinggi terhadap SSS, dengan menyebut bahwa kekhilafan di usia muda adalah hal yang wajar.

“Saya pikir namanya anak muda, salah ya biasa,” ujar Habiburokhman, menekankan bahwa meskipun tindakan SSS dianggap menyinggung simbol negara, pendekatan yang manusiawi tetap diperlukan.

Menurut informasi yang beredar, SSS diamankan aparat beberapa hari sebelumnya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dianggap telah menyebarluaskan konten digital yang dinilai melanggar kesusilaan, yakni gambar manipulatif dua tokoh negara Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden ke-8 Prabowo Subianto—dalam pose yang dianggap tidak pantas.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Mei 2025.

Pasal Berlapis UU ITE

SSS dijerat dengan sejumlah pasal dari UU ITE, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) tentang distribusi konten melanggar kesusilaan, serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi dan penyebaran informasi palsu. Pelanggaran ini bisa mengancamnya dengan hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Respons ITB dan Publik

Institut Teknologi Bandung, tempat SSS menimba ilmu, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengetahui status hukum mahasiswinya dan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Pihak kampus belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang sanksi akademik, tetapi menekankan perlunya pendampingan hukum bagi mahasiswi tersebut.

Penangkapan ini memicu gelombang respons dari publik. Sebagian masyarakat mendukung penegakan hukum demi menjaga etika dan sopan santun di ruang digital. Namun tak sedikit pula yang menganggap bahwa tindakan hukum terhadap mahasiswa apalagi dengan pendekatan pidana adalah langkah yang terlalu represif dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

Di media sosial, tagar #BebaskanSSS sempat menjadi trending topic, dengan banyak netizen menilai bahwa hukuman terhadap pelanggaran satir politik semestinya tidak menggunakan pasal karet yang multitafsir.

Langkah Habiburokhman Dinilai Strategis

Pengajuan diri Habiburokhman sebagai penjamin SSS dianggap sebagai langkah yang sarat makna politik. Di satu sisi, ia menunjukkan sikap progresif sebagai wakil rakyat yang memahami pentingnya perlindungan terhadap generasi muda. Di sisi lain, langkah tersebut juga bisa dibaca sebagai upaya untuk menjaga citra Prabowo di tengah kritik terhadap penegakan hukum yang dinilai terlalu tajam ke bawah.

Belum diketahui pasti apakah SSS akan langsung dibebaskan setelah penangguhan dikabulkan. Namun, langkah Habiburokhman menjadi penjamin menandai adanya pendekatan baru dalam merespons perkara sensitif yang melibatkan ekspresi digital, tokoh politik, dan kaum muda intelektual.

(Mond)

#Habiburokhman #ITB #Hukum #SSS #MemeJokowiPrabowoCiuman