Breaking News

Eks Ketua KPU Buka Suara: Kami Verifikasi Ijazah Jokowi ke UGM, tapi Tak Punya Kewenangan Menyatakan Sah atau Palsu

Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi pada saat pendaftaran capres tahun 2014 dan 2019

D'On, Jakarta
Polemik lama kembali mencuat ke permukaan. Ijazah Presiden Joko Widodo kembali dipertanyakan, dan kini kasusnya tak lagi berhenti di ruang diskusi publik, melainkan masuk ke ranah hukum. Di tengah perdebatan yang kian panas, eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, akhirnya angkat bicara dan mengungkap proses verifikasi ijazah yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Ilham yang menjabat sebagai Ketua KPU saat Pilpres 2019 mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan ketika Jokowi mendaftar sebagai calon presiden, baik pada Pemilu 2014 maupun 2019. Namun, ia menekankan satu hal yang sangat penting: KPU tidak memiliki otoritas untuk menyatakan keabsahan hukum sebuah ijazah.

“KPU tidak punya kewenangan untuk memastikan apakah ijazah secara hukum itu sah atau tidak. Tugas kami hanya melakukan verifikasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ilham saat diwawancarai pada Jumat, 2 Mei 2025, seperti dilansir Kompas TV.

Verifikasi ke UGM: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Menurut Ilham, verifikasi terhadap ijazah Jokowi dilakukan dengan cara menghubungi langsung pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Presiden ke-7 RI itu menempuh pendidikan S1. Hasilnya? Jelas. UGM mengonfirmasi bahwa Joko Widodo adalah alumnus sah universitas tersebut.

“UGM menyatakan bahwa benar Bapak Jokowi pernah kuliah dan lulus dari sana. Ijazah yang diserahkan juga dinyatakan asli dan dikeluarkan secara resmi. Maka, berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan ijazah itu sah,” terang Ilham.

Namun, Ilham menggarisbawahi bahwa pernyataan sah dari KPU tersebut sepenuhnya bergantung pada konfirmasi dari institusi pendidikan, bukan penilaian hukum dari KPU itu sendiri.

Kewenangan Terbatas KPU: Titik Lemah Sistem?

Pernyataan Ilham membuka satu realitas penting: dalam sistem verifikasi pencalonan, KPU bukanlah lembaga yang melakukan forensik dokumen atau pemeriksaan keabsahan hukum dokumen negara. KPU hanya bertugas mencocokkan dan memastikan dokumen administratif sesuai ketentuan, dengan mengandalkan klarifikasi dari lembaga terkait seperti kampus atau instansi lain.

Dalam konteks ini, jika kampus menyatakan ijazah itu sah, maka proses verifikasi selesai. Namun, jika muncul dugaan bahwa ada pemalsuan atau manipulasi, maka otoritas penegak hukumlah—seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan—yang berwenang menilai dan memutuskan.

Jokowi Tempuh Jalur Hukum: Tegaskan Tudingan Harus Diluruskan

Presiden Jokowi sendiri baru-baru ini mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas tudingan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu. Dalam pernyataannya, mantan Wali Kota Solo itu menyebut bahwa tudingan tersebut sebetulnya bukanlah perkara besar, tetapi perlu diluruskan agar tidak menjadi bola liar yang merusak reputasi dan kepercayaan publik.

“Saya anggap ini masalah ringan, tapi tetap saya bawa ke jalur hukum supaya masyarakat bisa melihat secara terang benderang, mana yang fakta dan mana yang fitnah,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Polemik yang Tak Kunjung Padam

Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi sejatinya sudah muncul sejak awal masa kepemimpinannya, bahkan saat ia baru mencalonkan diri sebagai presiden. Meski sudah berkali-kali dibantah oleh pihak kampus dan tidak pernah terbukti secara hukum, tudingan ini masih kerap dihidupkan kembali, terutama menjelang momentum politik.

Kini, dengan langkah hukum dari pihak Jokowi dan pernyataan terbuka dari eks Ketua KPU, publik mungkin akan mendapat kejelasan lebih lanjut. Namun, sebagaimana disampaikan Ilham, selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazah tersebut palsu, maka legitimasi Jokowi sebagai presiden tetap sah.

(*)

#IjazahJokowi #Nasional #Jokowi