Ahmad Dhani Dinyatakan Langgar Etik DPR, Diberi Batas 7 Hari untuk Minta Maaf
Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di MKD atas kasus dugaan dugaan penghinaan marga dan pernyatannya kontroversi tentang naturalisasi, Rabu (7/5/2025).
D'On, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra itu dinyatakan melanggar kode etik dewan setelah dua pernyataannya yang kontroversial memicu gelombang aduan dari masyarakat. Meski terbukti bersalah, MKD hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan dengan kewajiban menyampaikan permintaan maaf maksimal tujuh hari ke depan.
Putusan ini diumumkan langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang etik yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025. "Teradu, saudara Ahmad Dhani, dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan dan diwajibkan meminta maaf kepada para pengadu dalam waktu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini dibacakan," tegas Dek Gam.
Dua Pernyataan Kontroversial
Pelanggaran etik yang dimaksud merujuk pada dua video pernyataan Ahmad Dhani yang viral di media sosial dan menimbulkan reaksi keras dari publik. Video pertama berkaitan dengan pernyataan Dhani soal naturalisasi pemain sepak bola yang dianggap menyinggung identitas dan kontribusi pemain-pemain keturunan yang telah membela tim nasional Indonesia. Sedangkan video kedua menyangkut dugaan penghinaan terhadap marga tertentu, yang menuai kecaman dari kelompok adat dan tokoh masyarakat.
Meski tidak disebutkan secara rinci isi pernyataannya dalam sidang terbuka, rekaman video yang beredar sebelumnya menunjukkan Dhani menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan naturalisasi, dan menyebut salah satu marga secara tidak pantas dalam konteks yang menyinggung.
Klarifikasi dan Pembelaan Ahmad Dhani
Dalam sidang etik tersebut, Ahmad Dhani hadir dan memberikan klarifikasi panjang lebar. Ia mengaku tidak pernah berniat merendahkan para pemain naturalisasi dan justru mendukung program tersebut sebagai bagian dari penguatan tim nasional. Mengenai pernyataan yang dianggap menghina marga, Dhani menyebutnya sebagai slip of the tongue kesalahan ucap tanpa kesengajaan.
“Saya tidak punya niat menghina siapa pun. Saya sangat menghormati semua identitas budaya, termasuk marga-marga yang ada di Indonesia. Jika ada pihak yang tersinggung, saya minta maaf dan saya siap menjelaskan secara langsung,” ujar Dhani dalam sidang.
Salah satu pihak yang merasa dirugikan atas ucapan Dhani adalah Ryan Pono, yang secara resmi melayangkan aduan ke MKD. Permintaan maaf yang diminta MKD secara eksplisit menyebut nama Ryan Pono sebagai pihak yang harus diberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara langsung.
Etika di Era Digital: Tantangan Wakil Rakyat
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya etika komunikasi, terutama bagi para wakil rakyat yang memiliki platform publik dan pengaruh besar. Dalam era digital yang serba terbuka, setiap pernyataan—baik lisan maupun tertulis—dapat menyebar luas dan berdampak sosial yang signifikan.
MKD berharap sanksi terhadap Ahmad Dhani menjadi pengingat bagi seluruh anggota dewan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. "Tugas kita bukan hanya membuat kebijakan, tapi juga memberi teladan dalam bertutur kata dan bersikap," ujar Dek Gam dalam pernyataan penutupnya.
Meski hanya diberi sanksi ringan, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana batas antara kebebasan berpendapat dan penghinaan bisa menjadi sangat tipis, apalagi jika disampaikan oleh figur publik seperti anggota DPR.
Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Ahmad Dhani. Apakah ia akan memenuhi kewajiban permintaan maaf dalam batas waktu tujuh hari yang ditetapkan, atau justru kembali memicu kontroversi?
(Mond)
#AhmadDhani #MKDDPR #Penghinaan