Breaking News

Hari Ini Tarif Ojek Online Naik, Berikut Rinciannya

D'On, Jakarta,- Tarif ojek online resmi naik hari ini. Tarif tersebut dinaikan karena harga bahan bakar minyak (BBM) yang sudah naik beberapa pekan yang lalu.


Kenaikan tarif ojol diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. tarif berlaku di masing-masing zona yakni zona I Sumatera, Jawa dan Bali, zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kementerian Perhubungan mengumumkan secara resmi kenaikan tarif Ojol pada Rabu (7/9) dan berlaku mulai tiga hari setelah diumumkan kenaikannya yaitu pada hari ini 10 September 2022.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya," Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000u, zona II Rp10.200 - 11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.


(mdk/idr)

#TarifOjekOnline #Kemenhub #Bisnis #nasional