Breaking News

Tidak ada Unsur Pidana, Kasus Beras Bansos Dikubur Dihentikan

D'On, Jakarta,- Temuan berkarung-karung beras bansos dikubur di tanah lapang kawasan Sukmajaya, Depok, dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Polisi pun menghentikan penyelidikan kasus tersebut.


"Iya, kita hentikan, proses penyelidikan kita hentikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Polda Metro Jaya menyampaikan, dari hasil penyelidikan sejauh ini, tidak ditemukan unsur pidana terkait temuan beras bansos yang dikubur itu.

"Hasil pemeriksaan penyidik sampai saat ini, tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak dan sudah dilakukan penggantian kepada Kemensos," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Tak Ada Kerugian Negara

Zulpan mengatakan beras itu merupakan bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19) pada periode April-Desember 2020. Total beras yang dikubur di lokasi itu adalah 3,4 ton.

"Penyalurannya tentunya yang menjadi ujung tombak adalah Kementerian Sosial dan bekerja sama dengan Bulog, kemudian menunjuk vendor melalui mekanisme lelang untuk sebagai penyalur. Kemudian vendor pemenang bekerja sama lagi dengan JNE untuk memberikan pengiriman kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari program pemerintah ini," ucap Zulpan.

Tim dari Polda Metro Jaya dan Polres Depok, disebut Zulpan, sudah mengecek langsung ke lokasi penemuan beras yang dikubur itu. Selain itu, klarifikasi dilakukan dengan memeriksa Kementerian Sosial (Kemensos) hingga pihak JNE yang menyalurkannya ke masyarakat.

Menurut Zulpan, beras-beras itu rusak sehingga pihak JNE menggantinya. Atas hal itu, negara disebut Zulpan tidak mengalami kerugian.

"Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak, kenapa ditanam? Ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak. Jadi penanaman ini dalam rangka pemusnahan terhadap barang yang rusak," ucap Zulpan.

"Kemudian terhadap barang yang rusak tersebut, yang 3,4 ton beras, dalam hal ini sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE kepada Kemensos maupun pemerintah sehingga dalam hal ini bisa disampaikan bahwa dengan adanya kerusakan beras yang sudah diganti itu negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang untuk menerima bantuan ini juga tersalurkan. Jadi kita sudah mengecek datanya semua bantuan dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak COVID ini tersalurkan semuanya," imbuh Zulpan.

(fas/mea)

#BerasBansos #PenimbunanBerasBansos #JNE #BerasBansosDikubur