Breaking News

Kemenkeu: Kenaikan Tarif PPN Bukan untuk Menzalimi Rakyat

D'On, Jakarta,- Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang berlaku saat ini bukan untuk membuat masyarakat susah setelah menghadapi dampak pandemi. Sebaliknya, negara ingin memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat melalui skema perpajakan.


"Tidak ada niat pemerintah mendzolimi atau jahatin rakyatnya. Kalau bisa difasilitasi, peningkatan pajak ini buat belanja publik juga," kata Yustinus di Jakarta, Jumat (1/4).

Menurutnya tujuan kenaikan tarif PPN untuk memperbaiki tata kelola sistem perpajakan di tanah air. Dia menjelaskan sebelum lahirnya UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan tarif PPN pemerintah mengalami kesulitan dalam mendata produk yang diperjual-belikan.

Transaksi jual beli barang seperti beras, daging dan ikan tidak bisa tercatat dengan baik. Siapa penjualnya sampai harga jual di tingkat konsumen karena diluar sistem PPN. Semua transaksi tersebut juga tidak tercatat dalam laporan faktur pengusaha.

Melalui UU ini semua akan mulai tercatat rapi. Sejumlah barang yangs sebelumnya tidak tercatat akan mulai terdata. Sehingga akan mendatangkan potensi pendapatan negara melalui perpajakan.

Namun dia mengingatkan, tidak semua produk barang dan jasa mengalami kenaikan tarif pajak. Ada sejumlah barang yang dikecualikan pemerintah dalam pungutan PPN.

"Beberapa yang dijual di pasar ini akan ada perbaikan administrasi dan ini menjadikan bagus dan tidak semata buat tingkatkan pajak. Ini ada hitungan ekonomi secara keseluruhannya," kata dia.

Selain itu, kenaikan tarif PPN ini dibarengi juga dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Kemudian pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.

Lalu fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.

Sebagai informasi, pemerintah memang menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen. Namun ada sejumlah barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Antara lain:

1. Barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. asa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
7. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
9. Emas batangan dan emas granula.
10. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Tak hanya itu, ada juga barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN, antara lain:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.
3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
4. asa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

(mdk/azz)

#PajakPPN #Kemenkeu #nasional #PPN