Breaking News

Bacakan Pledoi, Herry Wirawan Guru Pemerkosa Santri Minta Keringanan Hukuman

D'On, Bandung (Jabar),- Herry Wirawan, guru yang memerkosa belasan santrinya membacakan pleidoi atau jawaban atas tuntutan jaksa. Dalam pleidoinya, Herry minta keringanan hukuman pada majelis hakim.


Herry Wirawan membacakan pleidoi secara daring dari dalam Rutan Kebonwaru Bandung. Persidangan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1).

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, tidak bisa mengungkap secara rinci isi dari pleidoi kliennya. Namun, ia memastikan isi pleidoi menanggapi tuntutan jaksa mengenai hukuman mati dan kebiri hingga denda ratusan juta Rupiah.

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," kata Ira.
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," jelas Ira.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, inti dari pleidoi Herry berisi penyesalan dan permintaan maaf kepada korban beserta keluarga.

"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," kata Dodi usai persidangan.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana menuntut Herry dihukum mati ada sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1) lalu.

Tuntutan tersebut bertujuan memberikan efek jera karena sesuai dengan perbuatan terdakwa, sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.

Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati. Lalu, hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata dia.

Asep mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni, terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.

(mdk/lia)