Breaking News

Korupsi Berjamaah dan Buron Selama 13 Tahun, 1 Anggota DPRD Berhasil Ditangkap, Lainnya Masih Diburu

D'On, Jakarta,- Usai menjadi buron bertahun-tahun, tersangka kasus korupsi akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka merupakan mantan Anggota DPRD Garut, yakni Miscbah Somantri.


Miscbah Somantri akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama kurang lebih 13 tahun.

Lalu, ke mana saja tersangka kabur, hingga berhasil menghindari tangkapan aparat selama belasan tahun?

Miscbah merupakan buronan terpidana kasus korupsi terkait penggunaan anggaran DPRD Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 sampai 2003 sebesar Rp 28,1 miliar.

Ia buron dalam perkara itu selama 13 tahun.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Garut lantaran tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Miscbah ditangkap di kediamannya pada Kamis (9/9/2021) pukul 05.00 WIB.

Leonard mengungkapkan, Miscbah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.589.013.000 dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

"Terpidana Miscbah Somantri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya dieksekusi di Rutan II B Garut,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (1/9/2021), seperti dilansir dari Tribunnews.com berjudul Buron 13 Tahun, Mantan Anggota DPRD yang Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar Akhirnya Ditangkap.

Leonard menambahkan, sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap Miscbah, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen.

Hasilnya, Miscbah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Miscbah Somantri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.

Miscbah dan kawan-kawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan uang pengganti sebesar Rp 114.694.600.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 bulan,” kata Leonard.

Leonard menambahkan saat ini tim Tabur Kejari Garut masih memburu buronan terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran DPRD Garut.

Para DPO merupakan Anggota DPRD Garut periode 1999-2004 yakni terpidana H Abdurragman, Ihat Kadar Solihat dan Dadan Slamet.

“Kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut,” kata Leonard.

Jawa Barat Peringkat Pertama Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat untuk mewaspadai titik rawan korupsi, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait penganggaran.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di hadapan 120 legislator dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (8/9/2021).

“Ada empat tahapan dalam tugas dewan terkait penganggaran. Dari empat tahapan tersebut, semua rawan korupsi," ujar Firli dalam keterangan tertulis.

"Mulai dari penyusunan, persetujuan dan pengesahan ada kerawanan. Pelaksanaannya juga ada, terakhir pengawasannya ada kerawanan juga,” kata dia.

Firli menyampaikan bahwa modus yang paling banyak dilakukan adalah pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan.

Selain itu, dia mengingatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mewujudkan tujuan nasional pada konteks pemberantasan korupsi.

Ketua KPK ini pun mengajak peserta yang hadir untuk berkontribusi dalam mewujudkan tujuan nasioan tersebut melalui pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.

“Perlu diingat, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi APBD, eksekutif dan legislatif merupakan mitra. Bukan saling berkompetisi,” ucap dia.

Menurut Firli, kehadiran KPK di Jawa Barat ini bukan tanpa alasan.

Bedasarkan data korupsi yang ditangani KPK pada 2004-2020, ada 26 dari 34 provinsi yang memiliki kasus korupsi.

“Dari sepuluh besar kasus korupsi di daerah yang ditangani KPK, Jawa Barat di peringkat satu dengan jumlah 101 kasus,” kata dia.

Firli pun mengatakan, tugas KPK tidak hanya penindakan. Sebagaimana amanat undang-undang, tugas KPK lainnya adalah terkait pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi dan penindakan serta eksekusi.

Ia pun menyampaikan komitmen KPK untuk terus mendorong upaya perbaikan di daerah sekaligus mengingatkan kepada seluruh jajaran eksekutif di pemda, legislatif, dan badan usaha agar tidak terjerumus dalam perbuatan korupsi.

“Saya meyakini kawan-kawan dipilih oleh rakyat. Untuk itu pegang teguh kepercayaan rakyat. Jangan lewatkan masa pengabdian lima tahun karena korupsi,” ucap Firli.

Sementara itu, dalam acara yang sama, Ketua DPRD Taufik Hidayat berharap KPK terus melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Ia berharap, kedatangan KPK tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Kami berharap pendampingan dari KPK khususnya dalam fungsi penganggaran agar APBD yang efektif dan efisien yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat kami susun dengan sebaik-baiknya,” ujar Taufik. 

(*)