Breaking News

Berikut Dugaan Peran Azis Syamsuddin di Perkara-perkara yang Diusut KPK

D'On, Jakarta,- Nama Wakil Ketuq DPR Azis Syamsuddin lagi-lagi menjadi sorotan. Politikus senior Partai Golkar itu disebut-sebut memberikan suap ke AKP Stepanus Robin Pattuju sewaktu aktif sebagai penyidik KPK yang diperbantukan dari Polri.

Peran Azis itu terungkap dalam petikan surat dakwaan terhadap AKP Robin yang terpampang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perdana AKP Robin telah dijadwalkan pada 13 September 2021 tetapi petikan surat dakwaan KPK itu sudah muncul di SIPP tersebut.


Disebutkan bahwa AKP Robin didakwa bersama-sama dengan Maskur Husain telah menerima suap yang totalnya Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000. Uang itu disebut berasal dari 5 sumber, yaitu sebagai berikut:

1. M Syahrial Rp 1.695.000.000;
2. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
5. Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

M Syahrial merupakan mantan Bupati Tanjungbalai yang kini perkaranya pun tengah diadili. Ajay M Priatna adalah mantan Wali Kota Cimahi yang juga dijerat KPK dan telah divonis 2 tahun penjara.

Lalu ada Usman Effendi yang merupakan Direktur PT Tenjo Jaya. AKP Robin diduga menerima suap untuk memantau nama Usman dalam perkara suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Kemudian ada Rita Widyasari yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), juga salah satu 'pasien' KPK.

Khusus untuk Azis dan Aliza akan dibahas sebagai berikut:

Petikan dakwaan itu memang belum menyebutkan konstruksi perkara yang terang mengenai peran Azis dan Aliza selain pemberian uang. Namun sebenarnya peran keduanya sempat muncul dalam putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap AKP Robin pada akhir Mei 2021.

Disebutkan saat itu KPK tengah menangani perkara korupsi yang menjerat Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah. Aliza Gunado yang adalah mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menjadi saksi dalam perkara itu. Anggota Dewas KPK Albertina Ho sempat menyinggung perihal aliran uang dari Azis ke AKP Robin untuk memantau Aliza.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa (AKP Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina kala itu.

Di sisi lain persoalan Azis di Lampung Tengah ini mengingatkan soal pelaporan dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kala itu Azis dituduh terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Saat itu Azis diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. Kala itu Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR. Namun belakangan pelaporan ke MKD itu dicabut.

Selanjutnya berkaitan dengan Tanjungbalai, peran Azis dibongkar KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap AKP Robin. Saat itu KPK menyebut Azis mengenalkan AKP Robin pada M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Perkara lain yang diduga berkaitan dengan Azis yaitu dalam kasus di Kukar di mana kala itu Rita Widyasari aktif sebagai bupati. Dilansir dari detikcom menyebutkan ada kedekatan khusus antara Azis dan Rita. Rita sendiri sudah berstatus terpidana tetapi ada perkara lain yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rita yang masih diusut KPK.

Tentang nasib status Azis Syamsuddin, Ketua KPK Firli Bahuri masih memberikan jawaban yang mengambang. Bagi Firli, kerja KPK adalah mengungkap suatu tindak pidana, sedangkan urusan tersangka adalah lain soal.

"Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Firli mengatakan tugas lembaga antirasuah adalah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi untuk membuat terang benderang suatu perkara. Tak hanya itu, KPK juga turut mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap tersangkanya.

"Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," kata Firli.

Firli menyadari banyak masyarakat yang menginginkan kasus korupsi diberantas secara tuntas. Karena itulah, pihaknya akan terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan penjelasan utuh kepada masyarakat.

"Kami memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi dan karenanya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," tuturnya

(detik.com)