Breaking News

Jual Anak Dibawah Umur, Seorang Mahasiswi Ditangkap Polisi

D'On, Makassar (Sulsel),- Seorang mahasiswi berinisial RR alias R (18) asal Kabupaten Luwu ditangkap Sat Reskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan. RR ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap 2 anak perempuan berusia 16 tahun.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengungkapkan RR alias R ditangkap pada Sabtu (28/8) kemarin. RR diduga telah menjual kedua korban kepada pria hidung belang lebih dari 5 kali.

"Berdasarkan laporan Polisi model A dengan laporan polisi tanggal 28 Agustus 2021 di Polres Palopo bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, saudari RR alias R telah menjual sdri DP dan sdri A kepada pria hidung belang sebanyak lebih dari 5 (lima) kali," ungkap AKP Edi Sulistyono kepada detikcom, Minggu (29/08/2021).

Edi mengatakan bahwa kedua korban diduga dijual kepada pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu.

"Jadi diduga pelaku RR menjual kedua korban dengan tarif Rp 700.000-Rp 800.000 dan dari hasil penjualan tersebut sdri RR alias R memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 200.000," jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y30 warna biru diamankan di Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.


(*)