Breaking News

Setelah Ditahan, Kini Anak Anggota DPRD Bekasi Siap Nikahi Korban

D'On, Bekasi (Jabar),- Pelaku persetubuhan anak di bawah umur AT, 21 yang merupakan Anak anggota DPRD Bekasi, menyatakan siap bertanggung jawab, dengan cara menikahi korban. Namun, rencana itu belum dibicarakan dengan pihak keluarga korban.

“Kalau korban atau orang tuanya mau, kita akan menikahkan karena itu pandangannya begini, orang berzinah itu ya, kalau nggak harus dinikahkan bagaimana? Kasihan menanggung dosa,” kata kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo saat dihubungi, Kamis (27/5).

Keputusan ini sudah dibicarakan oleh AT dengan keluarganya. Semua pihak, baik orang tua dan AT sendiri tidak menolak untuk melangsungkan pernikahan.

“AT setuju karena juga memang atas dasarnya suka AT-nya, saling sayang sebenarnya. Atas dasarnya saling sayang, ini anak berdua ini sebenarnya, kan begitu,” jelas Bambang.

Kendati demikian, rencana pernikahan ini belum bisa direalisasikan. Pasalnya, belum ada kesepakatan dengan pihak korban. Pihak AT akan terlebih dahulu menemui keluarga korban untuk membicarakannya.

“Belum ada kesempatan untuk ketemu dengan keluarganya dan belum ada kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, aksi asusila diduga menimpa seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Remaja itu diduga disetubuhi oleh seorang pria berinisial AT, 21, yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.

Polres Metro Bekasi Kota membenarkan adanya dugaan tindak asusila ini. “Untuk laporan sudah ada dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU umur 15 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Sementara itu, orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya dan AT sudah saling mengenal sejak 9 bulan lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah.

Korban mengaku kepada orang tuanya akan dipukuli oleh AT apabila pulang ke rumah. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Kini AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan. AT dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara.


(jawapos.com)