Breaking News

Viral! Polwan Gadungan Berhasil Ditangkap, Gunakan Seragam Demi Pikat Sesama Jenis

D'On,Bitung (Sulut),- Sebuah postingan berisi deretan foto dengan caption panjang menjadi viral kemarin Rabu 21 April 2021.

Postingan itu menampilkan dua orang wanita.

Satu guntingan pendek (tomboy) dan satunya berambut panjang.

Keduanya tampak mesra.

Namun yang membuat semakin heboh dan viral yakni si wanita berambut pendek berpose menggunakan seragam Polri.

Di postingan itu juga ada video yang memperlihatkan adegan tak senonoh keduanya.

Polisi wanita atau polwan gadungan yang beradegan tak senonoh dengan pacar sejenisnya akhirnya ditangkap polisi.

Tim Tarsius Satreskrim Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap polwan gadungan tersebut di Aertembaga, Bitung.

KL ditangkap saat berada di rumah pasangan sesama jenisnya.

Penangkapan polwan gadungan berinisial KL (21), warga Lembean, Minahasa, itu terjadi pada Rabu, (21/2/2021), sekitar pukul 01.00 Wita.

Wanita berperawakan tomboy ini mengaku sebagai polwan yang berdinas di Polres Minahasa Selatan.

Ia melakukan hal tersebut karena ingin membahagiakan orangtua dan pasangan sesama jenisnya.

Perbuatan KL yang dianggap meresahkan di media sosial membuat Polres Bitung ikut turut tangan.

KL ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

"Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti satu pasang pakaian dinas lapangan (PDL), pakaian dinas harian (PDH), 1 kemeja putih, 1 field cap, 1 ped, dan kaus dalam Polri," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (21/4/2021).

"Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuh Jules, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya telah ramai diberitakan soal viralnya unggahan di media sosial Facebook dengan nama akun Prapaga Cornelis (Alen).

"Dalam akun tersebut, terdapat beberapa unggahan foto dan video pelaku yang berseragam layaknya anggota Polri, beradegan tak senonoh dengan pasangan sesama jenisnya," kata Jules.


(*)